Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons KPK Soal Dugaan Tahanan Bertemu Pimpinan di Lantai 15 Gedung Merah Putih

KPK buka suara soal kabar dugaan seorang tahanan bertemu dengan pimpinan lembaga tersebut di lantai 15 Gedung Merah Putih, Jakarta.
Respons KPK Soal Dugaan Tahanan Bertemu Pimpinan di Lantai 15 Gedung Merah Putih. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.
Respons KPK Soal Dugaan Tahanan Bertemu Pimpinan di Lantai 15 Gedung Merah Putih. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/3/2023). JIBI - Bisnis/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal kabar dugaan seorang tahanan bertemu dengan pimpinan lembaga tersebut di lantai 15 Gedung Merah Putih, Jakarta.

Saat ditanya oleh wartawan, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan tahanan atau saksi dalam proses penyidikan kasus korupsi dilakukan di lantai 2 Gedung Merah Putih. 

"Jadi kami ingin menyampaikan begini, ya, yang sepemahaman kami itu pemeriksaan terhadap tahanan itu kan bisa dilakukan di dalam proses penyidikan, kepentingannya misalnya, dia bisa menjadi saksi kemudian juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan tempat pemeriksaan para tahanan itu di lantai 2," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/9/2023). 

Kendati tak memberikan jawaban spesifik, Ali membenarkan bahwa lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan merupakan lantai ruangan pimpinan KPK.

"[Lantai] 15 itu ya betul [lantai ruangan pimpinan KPK]," terang Juru Bicara KPK itu. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat kabar bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK membenarkan tengah mengusut dugaan dibawanya tahanan dengan pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih.

Bisnis telah mencoba untuk mengonfirmasi kabar tersebut kepada tiga orang anggota Dewas KPK yakni Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean, serta anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Namun, sampai dengan berita ini ditulis belum ada respons yang diberikan.

Sekadar informasi, pasal 36 pada Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana kourpsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Sementara itu, dalam revisi UU tersebut yakni UU No.19/2019 pasal 37 mengatur bahwa ketentuan pada pasal 36 juga berlaku untuk pegawai KPK.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper