Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat seorang petugas rumah tahanan (Rutan) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris mengonfirmasi pemecatan petugas rutan berinisial M itu. Sekadar informasi, kasus pelecehan itu mencuat ke publik hampir bersamaan dengan kasus praktik pungutan liar (pungli) dan pemotongan anggaran dinas pegawai di internal KPK.
"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," ujar Syamsuddin kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Adapun pemecatan itu telah dilakukan oleh Inspektorat KPK setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan disiplin. Tindakan itu juga menindaklanjuti rekomendasi Dewas KPK yang telah melakukan pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tindakan asusila yang ditemukan di rutan KPK itu akan ditindak secara etik oleh Dewas.
Kemudian, Dewas akan memberikan rekomendasi untuk pemeriksaan terkait dengan penanganan disiplin pegawai.
Baca Juga
"Direkomendasikan oleh Dewas KPK untuk dilakukan pemeriksaan terkait disiplin pegawainya," ujar Ali Fikri, Juni 2023 lalu.
Kemudian, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan keputusan kepada Dewas apabila ada keinginan untuk melimpahkan kasus tersebut ke penegak hukum yang berwenang.
Seperti diketahui, KPK tidak memiliki wewenang untuk menindak kasus di luar tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang ((UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
"Kalau Dewas kemudian mau melimpahkan ke aparat penegak lain, sekali lagi kami menghormati pendapat Dewas," ujarnya kepada wartawan, Juli 2023 lalu.