Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Idulfitri, Napi Korupsi Hanya Boleh Dikunjungi Keluarga Inti

Setiap tahanan hanya boleh menerima maksimal tiga orang pengunjung.
Dari kiri ke kanan: Direktur Penindakan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri pada konferensi pers penahanan tersangka korupsi pemotongan anggaran dan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Selasa (28/3/2023), di gedung Merah Putih KPK. Tersangka yang ditahan yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istri, anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ary Egahni (belakang). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Dari kiri ke kanan: Direktur Penindakan KPK Asep Guntur, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Kabag Pemberitaan Ali Fikri pada konferensi pers penahanan tersangka korupsi pemotongan anggaran dan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Selasa (28/3/2023), di gedung Merah Putih KPK. Tersangka yang ditahan yakni Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istri, anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ary Egahni (belakang). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jadwal kunjungan pada Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah hanya dibuka untuk keluarga inti tahanan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Menurutnya, para pengunjung itu harus mengikuti tata tertib kunjungan narapidana atau Napi korupsi.

"Pengunjung adalah keluarga inti dari tahanan, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan," katanya, dikutip dari Antara, Kamis (20/4/2023).

Ali menyebutkan ada beberapa tata tertib yang diterapkan KPK dalam jadwal besuk tahanan pada Lebaran tahun ini.

Pertama, pengunjung harus terlebih dulu melakukan pendaftaran pada petugas Rutan KPK dengan memperlihatkan identitas yang berlaku.

Setiap tahanan hanya boleh menerima maksimal tiga orang pengunjung dan pengunjung harus memperlihatkan surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) atau menunjukkan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif.

Pengunjung juga tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya selama berkunjung.


Jadwal kunjungan tatap muka dibuka selama dua hari, yakni pada 1 dan 2 Syawal 1444 Hijriah pada pukul 10.00-12.00 WIB. KPK juga menyediakan layanan kunjungan secara virtual bagi tahanan yang tidak dapat menerima kunjungan secara tatap muka.

Bagi pihak keluarga tahanan yang hendak mengirimkan barang berupa makanan dapat dilakukan pada tanggal tersebut pada pukul 07.30-12.00 WIB.

Sementara itu, Pemerintah dijadwalkan menggelar sidang isbat awal Syawal 1444 H/2023 M di Kantor Pusat Kementerian Agama, Jakarta, Kamis.

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup dan diikuti anggota Komisi VIII DPR RI, pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), duta besar negara sahabat, perwakilan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

Penetapan Idulfitri 2023 berpotensi berbeda antara keputusan Pemerintah dengan ketetapan Muhammadiyah. Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idulfitri pada Jumat (21/4/2023).

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (19/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper