Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPAI Lapor ke Dewan Pers, Sebut Wartawan Buat AG Trauma

KPAI menerbitkan surat rekomendasi, yang salah satu poinnya meminta Dewan Pers untuk memberikan peringatan terhadap media yang diduga mengeksploitasi AG.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Bisnis.com, SOLO - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah menjadi sorotan setelah menyatakan dukungannya terhadap pelaku anak AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Dalam siaran persnya, KPAI menyinggung soal masa depan AG dan hak yang melekat pada sang pelaku.

"KPAI sepakat dengan proses hukum sebagai aspek pendidikan dan mendukung tanggung jawab anak atas kesalahannya. Namun proses hukum tersebut harus dipastikan tidak melanggar hak anak dan serius mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak," tulis KPAI pada Jumat (14/4/2023).

Pihaknya pun mengunggah 7 hal yang menjadi perhatian mereka terhadap nasib AG, salah satunya yakni mengkritik tindakan media.

Pada poin kedua, KPAI menyebut perhatian dari wartawan membuat pelaku anak trauma karena menjadi sorotan publik.

"Tampak kerumunan media yang mencegat AG ketika hendak masuk ke mobil. Keterangan psikolog dan pekerja sosial pendamping AG menyebutkan kejadian tersebut membuat anak trauma,"

Mereka juga menyoroti soal surat terdakwa yang akhirnya beredar luas karena menjadi bahan pemberitaan.

Hal ini juga berkaitan dengan dibacakannya aktivitas seksual anak AG di hadapan peserta sidang, yang akhirnya menjadi konsumsi publik. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan kode etik dan pedoman hakim persidangan.

"Hakim menyebutkan aktivitas seksual anak dengan Mario (terdakwa dewasa) cenderung rinci. Pembacaan yang cenderung rinci itu bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yakni berperilaku arif dan bijaksana,"

Dari sini, KPAI mengajukan beberapa rekomendasi kepada Dewan Pers untuk memberikan peringatan tegas terhadap media cetak dan elektronik yang telah melakukan pelanggaran UU SPPA.

"Eksploitasi identitas anak berhadapan hukum mengakibatkan dampak luar biasa dan berkepanjangan pada anak tumbuh kembang anak. Serta mengakibatkan trial by press yang jauh dari prinsip kepastian hukum dan perlindungan anak," tulis KPAI.

Di lain sisi, KPAI juga meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim Sri Wahyudi Batubara terkait kode etik persidangan AG.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper