Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Membayar Zakat Fitrah secara Online melalui Situs Baznas

Berikut ini adalah cara muah membayar zakat fitrah secara online. Mudah dilakukan.
Cara membayar zakat fitrah online lewat situs Baznas / Baznas.go.id
Cara membayar zakat fitrah online lewat situs Baznas / Baznas.go.id

Bisnis.com, SOLO - Membayar zakat fitrah secara online sangat mudah dilakukan. Kamu bisa membayarkannya melalui situs atau aplikasi Baznas.

Seperti diketahui, membayar zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan umat Islam di seluruh dunia.

Zakat fitrah dilaksanakan pada akhir bulan Ramadan. Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah yaitu pada akhir Ramadan dan awal Syawal. 

Waktu ini juga disepakati oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik sebagai waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah. 

Saat ini, muncul tren zakat fitrah secara online. Laman Baznas mengatakan jika membayar zakat secara online hukumnya sah-sah saja.

Besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok juga sudah ditentukan.  Jika kamu ingin berzakat beras, maka kamu harus memberikan seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain beras, umat muslim juga bisa memberikan zakat berupa uang. Sejumlah ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Buat kamu yang ingin membayar zakat secara online, berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan.

Tata Cara membayar zakat secara online

Baca niat:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala"

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.

2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala"

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.

3. Klik link berikut ini ini https://baznas.go.id/bayarzakat

4. Pilih menu Zakat dan pilih opsi "Zakat Fitrah".

5. Tentukan jumlah jiwa yang akan kamu bayarkan zakatnya secara online.

6. Masukan nominal zakat sesuai jumlah orang yang akan dibayar zakatnya.

7. Isi data diri yang diminta.

8. Klik Lanjut Pembayaran.

9. Klik Metode Pembayaran.

10. Klik Bayar dan Transfer seperti layaknya belanja online.

11. Selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper