Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Membayar Zakat Fitrah secara Online, Sah atau Tidak?

Berikut ini adalah informasi tentang hukum membayar zakat secara online, apakah sah atau tidak?
Ilustrasi zakat fitrah/Freepik
Ilustrasi zakat fitrah/Freepik

Bisnis.com, SOLO - Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Zakat fitrah dilaksanakan pada akhir bulan Ramadan.

Besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok juga sudah ditentukan.  Jika kamu ingin berzakat beras, maka kamu harus memberikan seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Selain beras, umat muslim juga bisa memberikan zakat berupa uang. Sejumlah ulama telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Hukum bayar zakat ini sebagaimana tertulis dalam Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." QS. At-Taubah ayat 103.

Biasanya, membayar zakat akan dilakukan dengan menyetor uang atau bahan makanan kepada penyelenggara zakat di masjid.

Akan tetapi semakin berkembangnya teknologi, umat muslim bisa melakukan pembayaran zakat secara online. Tapi bagaimana hukumnya?

Hukum membayar zakat secara online

Dilansir dari laman Baznas, membayar zakat secara online sah-sah saja dilakukan.

Bahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bahkan bersedia menyalurkan zakat fitrah dan zakat lainnya yang dibayarkan secara online.

Hal serupa disampaikan oleh Ustad Abdul Somad dalam unggahan YouTube Goto Islam. Ustad Abdul Somad mengatakan jika bayar zakat secara online tetap sah asalkan tetap ada niat saat akan mebayarakannya.

Berikut ini adalah bacaan biat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala"

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.

2. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

"Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala"

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper