Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih sementara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mencapai 205.853.518. Penetapan itu dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Selasa (18/4/2023).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, jumlah tersebut didapatkan setelah masing-masing KPU kabupaten/kota seluruh Indonesia melakukan penetapan pemilih sementara. Begitu juga dengan Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN).
"KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia, 514 kabupaten/kota, telah menetapkan daftar pemilih sementara untuk keperluan Pemilu 2024. Demikian juga 128 PPLN di seluruh dunia juga sudah menetapkan daftar pemilih sementara," jelas Hasyim saat membuka rapat pleno.
Hasil, ada 205 juta DPS lebih. Perinciannya, ada 103.006.478 pemilih perempuan dan 102.846.040 pemilih sementara laki-laki. Sedangkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) atau sejenisnya ada 823.287.
Untuk pemilih sementara di dalam negeri, ada sebanyak 204.278.781. Komposisi pemilih perempuan sebanyak 102.140.123 dan laki-laki sebanyak 102.138.658.
Untuk pemilih di luar negeri, datanya diambil dari 130 perwakilan negara. Total, ada sebanyak 1.574.737 pemilih sementara dengan rincian pemilih perempuan sebanyak 866.335 dan laki-laki sebanyak 708.382.
Baca Juga
Meski begitu, Hasyim menggarisbawahi bahwa 205.853.518 DPS yang sudah ditetapkan ini sifat masih sementara, sehingga belum angka final.
"Masih sangat mungkin berubah," ungkapnya.
Hasyim mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemuktahiran data dan verifikasi 205 juta lebih DPS itu, sebelum akhirnya KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
Penyusunan DPT dilakukan pada 19 Juni hingga 21 Juni 2023, sebelum rekapitulasi dan pengumuman DPT dijadwalkan pada 22 Juni 2023 hingga 14 Februari 2024.