Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hukum Zakat Fitrah Menggunakan Beras Bantuan, Sah atau Tidak?

Berikut hukum melakukan zakat fitrah menggunakan beras bantuan dari zakat/orang lain.
Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadan/Unair.ac.id
Ilustrasi zakat fitrah di bulan Ramadan/Unair.ac.id

Bisnis.com, SOLO - Sebelum salat Idulfitri dilakukan, umat muslim diminta untuk melakukan zakat fitrah.

Zakat ini bersifat wajib untuk dilakukan oleh seluruh umat Islam, yang bertujuan menyucikan harta.

Zakat fitrah biasanya dilakukan pada bulan Ramadan, maksimal diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan sebelum salat Idulfitri.

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

‎فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)

Wajib dilakukan, lantas bagaimana hukumnya melakukan zakat fitrah menggunakan beras bantuan yang diberikan oleh orang lain?

Melansir Nu Online, Wakil Sekretaris Lembaga Bahstul Masail (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan dalam tulisannya ‘Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Beras Sumbangan’ menjelaskan bahwa membayar fitrah dengan menggunakan beras hasil bantuan atau sumbangan hukumnya boleh.

“Siapapun yang memiliki kelebihan stok makanan pokok berupa beras pada hari raya meski awalnya berasal dari sumbangan orang lain tetap terkena kewajiban zakat fitrah karena itu sudah menjadi miliknya,” jelas Hafiz.

Disebutkan juga, seseorang dapat menggunakan stok beras sumbangan untuk membayar kewajiban zakat fitrah dirinya dan keluarganya.

Namun perlu diingat bahwa melakukan zakat fitrah ini melekat kepada orang yang memiliki rezeki berlebih.

“Mereka yang tidak memiliki kelebihan harta di luar kebutuhan nafkah untuk dirinya dan nafkah untuk keluarganya pada malam dan hari raya tidak terkena kewajiban zakat. Kewajiban zakat berlaku untuk mereka yang berlebih,” kata dia.

Ketentuan dan niat zakat fitrah

Ketentuan dan niat melakukan zakat fitrah

Ketentuan Zakat Fitrah

Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Biasanya ketentuan ini dibulatkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian.

Menurut Madzhab Hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran tersebut, apabila dirasa lebih bermanfaat bagi mustahik.

Waktu memberikan zakat fitrah pun bisa dilakukan pada awal bulan puasa Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.

Niat zakat fitrah 

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Dalam menunaikannya, baiknya diawali dengan membaca niat:

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya : "Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper