Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Menghitung Zakat Emas sesuai Anjuran Islam

Berikut adalah cara menghitung zakat emas sesuai dengan anjuran dalam agama Islam.
Tumpukan emas batangan 1 kilogram di YLG Bullion International Co. Bangkok, Thailand pada Jumat (22/12/2023). - Bloomberg/Chalinee Thirasupa
Tumpukan emas batangan 1 kilogram di YLG Bullion International Co. Bangkok, Thailand pada Jumat (22/12/2023). - Bloomberg/Chalinee Thirasupa

Bisnis.com, JAKARTA - zakat emas merupakan kewajiban zakat yang dikenakan atas kepemilikan emas oleh umat Muslim dalam jumlah tertentu yang mencapai nisab dan telah mencapai masa haul. Prosedur penghitungan dan pembayaran zakat emas dapat berbeda-beda tergantung pada fatwa ulama atau otoritas agama setempat. Berikut adalah cara menghitung zakat emas sesuai dengan anjuran dalam agama Islam.

Nisab untuk zakat emas ditetapkan berdasarkan berat emas yang dimiliki, yang biasanya setara dengan 85 gram emas murni. Zakat emas harus dikeluarkan setelah mencapai masa haul, yaitu satu tahun kalender Hijriah. Jumlah zakat yang harus dibayarkan biasanya sebesar 2,5% dari nilai total kepemilikan emas yang dimiliki individu.

Zakat emas bertujuan untuk menyucikan harta seseorang dan juga sebagai bentuk redistribusi kekayaan dalam masyarakat Muslim untuk membantu yang membutuhkan.

Emas menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak digemari oleh masyarakat di tanah air. Namun yang tak boleh ditinggalkan adalah zakat emas. Ya, pemilik emas yang sudah memenuhi syarat wajib hukumnya menzakati emas yang dia miliki.

Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِۗ وَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِۙ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ 

Latin: "yâ ayyuhalladzîna âmanû inna katsîram minal-aḫbâri war-ruhbâni laya'kulûna amwâlan-nâsi bil-bâthili wa yashuddûna ‘an sabîlillâh, walladzîna yaknizûnadz-dzahaba wal-fidldlata wa lâ yunfiqûnahâ fî sabîlillâhi fa basysyir-hum bi‘adzâbin alîm"

Artinya:Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih”.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud).

Cara menghitung zakat emas

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), kadar zakat emas adalah 2,5%.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram, kadar zakatnya ialah 2,5% dari perak yang dimiliki.

Cara menghitung zakat emas/perak: 2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun

Contoh:

Fulan memiliki emas kadar 99% dengan berat 100 gram dan sudah disimpan selama 1 tahun maka orang tersebut sudah memenuhi ketiga kriteria syarat zakat ems di atas.

Sebelum menghitung zakat, emas harus dikonversikan ke harga buyback pada hari di mana hendak zakat. Misal harga buyback hari ini adalah Rp1000.000 maka dikalikan dengan jumlah emas yang dimiliki. Hasilnya = Rp100.000.000.

Dengan demikian, perhitungan zakat yang harus dilakukan adalah Rp100.000.000 x 2,5% = Rp2.500.000

Sayat emas dan perak yang harus dizakati

Meski demikian, tidak semua emas harus dizakati. Ada kriteria tertentu kapan seseorang wajib menzakati emas simpanan mereka.

1. Milik sendiri

Syarat pertama adalah emas harus milik sendiri alias bukan pinjaman atau milik orang lain.

2. Sampai Haulnya

Artinya, emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.

3. Sampai Nisabnya

Syarat ketiga adalah sampai nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram.

Demikian informasi lengkap mengenai cara menghitung zakat emas sesuai dengan ajaran islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper