Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap Motif Aktor Senior Epy Kusnandar Pakai Ganja

Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan motif aktor senior Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG) menggunakan ganja untuk konsumsi pribadi.
Ganja/ukcsc.co.uk
Ganja/ukcsc.co.uk

Bisnis.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menyampaikan motif aktor senior Epy Kusnandar (EK) dan Yogi Gamblez (YG) menggunakan ganja untuk konsumsi pribadi.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi mengatakan penangkapan Epy dilakukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, 12,34 gram ganja telah diamankan kepolisian.

"Dari pengakuan YG, beberapa kali saudara EK meminta agar YG memberi ganja kepadanya. YG tanya untuk siapa, kata EK untuk dipakai sendiri. Jadi motifnya untuk konsumsi pribadi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/5/2024)

Dia menambahkan, Yogi memperoleh ganja dari seseorang berinisial JJ senilai Rp250.000. Dari uang itu, tersangka bisa membuat 10 linting. Kemudian, Epy sempat menanyakan ganja beberapa kali kepada Yogi hingga akhirnya diberikan.

Di tangan Epy, satu linting ganja itu tidak langsung dihabiskan. Pasalnya, dia hanya mengisap setengah linting dan sisanya disimpan di dalam toples.

"Berdasarkan pengakuan YG sekitar tanggal 20 Maret 2024, YG memberikan satu linting ganja kepada EK dan 1 hari kemudian pada tanggal 21 Maret dikonsumsi sekitar pukul 4.00 WIB di atas pohon di belakang apartemen," tambahnya.

Di sisi lain, Syahduddi menyampaikan pada kedua tersangka ini hanya Epy yang dilakukan rehabilitasi. Sementara, Yogi tidak direhabilitasi dan dikenakan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar

Kemudian, Epy dipersangkakan pasal 127 ayat 1 huruf A UU No.35/2009 tentang Narkotika dan wajib direhabilitasi atau penjara maksimal 4 tahun. Adapun, kondisi pemeran film preman pensiun itu tengah mengalami depresi dan juga tengah dilakukan perawatan.

"Jadi keputusan rehabilitasi ini bukan semata-mata subjektivitas penyidik saja, tetapi juga koordinasi baik ke BNN kita melakukan gelar perkara dengan melibatkan direktorat reserse narkoba PMJ. Kita putuskan sepakat berdasarkan ketentuan UU yang berlaku terhadap saudara EK kita lakukan rehabilitasi," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper