Pandangan yang memperbolehkan dan hukum yang sahih
Pandangan yang memperbolehkan
Bertendensi pada pendapat Al-Qadli Husain yang mengqadha shalat fardhu yang diragukan ditinggalkan. Pendapat itu ditulis oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hasyiyah al-Jamal.
Al-Qadli Husain berkata, bila seseorang mengqadha shalat fardhu yang ditinggalkan secara ragu, maka yang diharapkan dari Allah shalat tersebut dapat mengganti kecacatan dalam shalat fardhu atau paling tidak dianggap sebagai shalat sunah. Saya mendengar bahwa sebagian ashab-nya Bani Ashim berkata, bahwa ia mengqadha seluruh shalat seumur hidupnya satu kali dan memulai mengqadhanya untuk kedua kalinya. Al-Ghuzzi mengatakan, ini adalah faedah yang agung, yang jarang sekali dikutip oleh ulama.”
Kemudian sempat disebutkan bahwa salat kafarat pada Jumat akhir Ramadhan rutin dilakukan dan diimbau oleh para pembesar ulama di Yaman. Bahkan di masjid Zabid Yaman, shalat kafarat ini rutin dilakukan secara berjamaah.
Hukum yang sahih
Dengan demikian, Ustadz Mubasysyarum Bih menggarisbawahi bahwa salat kafarat yang diyakini sebagai pengganti shalat fardhu yang ditinggalkan selama satu tahun, sama sekali tidak dibenarkan.
Pasalnya apabila ingin mengganti salat yang ditinggalkan, kewajibannya adalah mengqadhanya satu per satu.
Sementara dalam pelaksanaan salat kafarat dimaksudkan hanya sebagai langkah antisipasi saja.