Bisnis.com, KUPANG — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai negatif reaksi yang disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas keputusannya untuk mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung terkait dengan Kongres Luar Biasa Demokrat Deli Serdang awal bulan ini.
AHY, kata Moeldoko, terlalu berlebihan menanggapi proses hukum yang saat ini ditempuh oleh kelompok Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung pada September 2022 lalu.
“Apa urusannya sama calon presiden yang lain, apa urusannya mau menggagalkan yang lain. Nggak ada urusannya. Urusannya adalah bahwa teman—teman di KLB itu menghendaki ada proses hukum lanjutan,” kata Moeldoko saat ditemui di Waingapu, Sumba Timur, Rabu (12/4/2023) malam.
Seperti diketahui, Moeldoko bersama dengan Jhoni Allen Marbun telah mengajukan PK atas putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022 yang diputus pada 29 September 2022.
Pengajuan PK itu lantas ditanggapi AHY bersama dengan sejumlah pentolan Partai Demokrat secara intens beberapa waktu terakhir.
AHY, misalnya, saat konferensi pers di Gedung DPP Demokrat, Senin (3/4/2023), mengatakan bahwa manuver Moeldoko itu dilakukan sebagai upaya menjegal upaya Demokrat untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon bakal presiden (capres) lewat Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) pada kontestasi pemilihan umum (pemilu) tahun depan.
Baca Juga
“Ada upaya untuk membubarkan Koalisi Perubahan. Tentu saja salah satu caranya dengan mengambil alih Partai Demokrat karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan perubahan selama ini,” kata AHY saat itu.
Sementara itu, Moeldoko mengatakan, reaksi AHY bersama dengan sejumlah pimpinan partai berlambang bintang mercy itu terlalu gegabah.
Dia meminta sejumlah pihak untuk tidak memahami PK itu dengan konteks yang keliru. Menurut dia, PK itu diambil sebagai kesempatan yang memang telah disediakan di dalam mekanisme demokrasi.
“Tidak ada urusan [jegal KPP], apa urusannya, ya memang PK-nya waktunya sekarang, tidak mungkin PK-nya tahun depan, jangan dikaitkan dengan yang tidak ada hubungannya,” kata dia.
Sebelumnya, Partai Demokrat mengajukan kontra memori terkait dengan PK atas putusan Mahkamah Agung yang disampaikan oleh Moeldoko.
AHY menyebut bahwa kontra memori tersebut akan diajukan oleh tim hukum Partai Demokrat ke PTUN pada Senin (3/4/2023) atau tepat satu bulan setelah Moeldoko mengajukan PK.
“Saya akan serahkan kontra memori terkait dengan PK MA kepada tim hukum Partai Demokrat agar diserahkan dan diperjuangkan untuk kebenaran dan keadilan kita semua,” ujarnya di Gedung DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).