Bisnis.com, JAKARTA - Partai Demokrat mengajukan kontra memori terkait dengan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa kontra memori tersebut akan diajukan oleh tim hukum Partai Demokrat ke PTUN pada Senin (3/4/2023) atau tepat satu bulan setelah Moeldoko mengajukan PK.
“Saya akan serahkan kontra memori terkait dengan PK MA kepada tim hukum Partai Demokrat agar diserahkan dan diperjuangkan untuk kebenaran dan keadilan kita semua,” ujarnya di Gedung DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Rencana tersebut lantas mendapat dukungan dari seluruh kader partai yang hadir di lokasi tersebut. Teriakan ‘Lawan Moeldoko! Lawan Moeldoko!’ pun mengiringi dukungan tersebut.
Adapun, Agus mengganggap usaha Moeldoko untuk mengambil alih Demokrat sudah tak lagi menjadi persoalan yang menarik bagi para kader partai.
Sebab, Demokrat telah kerap memenangkan partai berwarna biru itu atas gugatan hukum yang diajukan oleh Moeldoko. Secara total, Demokrat berhasil menang 16 kalo atas gugatan hukum tersebut.
Baca Juga
Agus pun optimistis bahwa pihaknya akan kembali memenangkan kasus kali ini.
Menurutnya, masyarakat pun sudah memahami bahwa KSP Moeldoko pada kenyataannya memiliki karakter dan perilaku yang tidak baik, terutama dalam kehidupan politik dan demokrasi Indonesia.