Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bupati Meranti Kena OTT KPK, Kemendagri Tunjuk Wabup jadi Plt Kepala Daerah

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka hasil OTT kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, salah satunya Bupati Meranti Muhammad Adil. 
Gedung Kementerian Dalam Negeri. Bupati Meranti Kena OTT KPK, Kemendagri Tunjuk Wabup jadi Plt Kepala Daerah/kemendagri.go.id
Gedung Kementerian Dalam Negeri. Bupati Meranti Kena OTT KPK, Kemendagri Tunjuk Wabup jadi Plt Kepala Daerah/kemendagri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Kepulauan Meranti Asmar sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala daerah usai KPK menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irawan mengatakan pergantian tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 65 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana pasal itu menyatakan bahwa seorang kepala daerah dilarang untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya apabila sedang menjalani masa tahanan. 

“Jadi untuk memastikan jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah atau Plt kepala daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/4/2023). 

Benni menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 65 Ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014. Di dalamnya disebutkan bahwa ketika seorang kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, maka tugas dan wewenang kepala daerah akan langsung diambil alih oleh wakil kepala daerah. 

Adapun, Kapuspen Kemendagri itu memastikan bahwa pihaknya akan senantiasa menghormati dan mengikuti proses penegakan hukum yang saat ini dijalankan oleh lembaga antisurah tersebut. 

“Kemendagri tentunya menghormati dan mengikutu proses penegakkan hukum yang saat ini dijalankan KPK dan akan menunggu hasil pemeriksaan serta kepastian status hukum sebagai dasar dalam mengambil langkah dan kebijakan administratif sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Benni. 

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, salah satunya merupakan Bupati Meranti Muhammad Adil. 

Selain Muhammad Adil, kedua tersangka lainnya adalah Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah Fitria Nengsih (FN), serta auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) M. Fahmi Aressa (MFA). 

Terdapat tiga klaster kasus dugaan korupsi dan suap terkait dengan OTT tersebut, yakni pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara pada tahun anggaran 2022, dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah, dan suap pengondisian pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Para tersangka dilakukan penahanan masing-masing 20 hari dari 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023. MA dan FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan MFA di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Jumat (7/4/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper