Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah kabar terkait dengan adanya ancaman pimpinan kepada penyidik dari Polri. Hal itu berkaitan dengan pencopotan Brigjen Endar Priantoro.
Seperti diketahui, Endar diberhentikan secara hormat dari posisi Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023. Pemberhentian itu dikabarkan memicu protes dari pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) asal Polri di KPK. Mereka meminta audiensi dengan Sekjen dan Pimpinan KPK setelah pemberhentian Endar.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Alex itu menepis adanya kabar mengenai ancaman kepada penyidik dari Polri oleh sejumlah pimpinan KPK.
"Tidak ada ancam-ancam saya yakinkan kita tidak pernah mengancam pegawai KPK. Semua sesuai dengan ketentuan saja," ujarnya di sela konferensi pers, Sabtu (8/4/2023).
Pimpinan KPK dua periode itu juga mengatakan bahwa akan menjatuhkan sanksi kepada pegawai sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mencontohkan apabila ada pegawai mogok kerja, maka bisa dikenakan aturan disiplin sesuai dengan lembaga.
Alex menegaskan bahwa tidak pernah ada ancaman yang tercetus dari pimpinan kepada pegawai di tubuh lembaga antirasuah.
"Tidak pernah tercetus atau terucap untuk mengancam. Itu tidak ada," ucapnya.
Adapun mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menilai permintaan penyidik Polri kepada Sekjen terkait klarifikasi pencopotan Endar merupakan hal yang lumrah.
Dia menyampaikan bahwa penjelasan terkait dengan pemberhentian Endar sudah dijelaskan dalam audiensi tersebut.
"Itu sudah kita jelaskan dalam audiensi antara penyidik kepolisian dan pimpinan. Sudah kita lakukan, kita jelaskan posisinya," terang Alex.
Adapun Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal dan Ketua lembaga tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4/2023).
Pelaporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri, terkait dengan pemberhentian secara hormat Endar, kendati adanya surat perpanjangan penugasan oleh Kapolri.
"Tujuan pelaporan ke Dewas adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai Dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Buntut Pencopotan Endar, KPK Bantah Ada Intimidasi ke Penyidik Polri
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menepis rumor adanya ancaman terhadap penyidik dari Polri sebagai buntut pencopotan Brigjen Endar dari jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dany Saputra
Editor : Kahfi
Konten Premium