Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menampik pemberitaan perihal bocornya dokumen penyelidikan terkait dengan tunjangan kinerja (tukin) di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang seliwer beberapa hari belakangan.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan kementeriannya menghormati proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
"Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa," kata Agung melalui siaran pers dikutip Sabtu (8/4/2023).
Agung meminta masyarakat serta media dapat mengonfirmasi berita secara berimbang ihwal pemberitaan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan tersebut.
Harapannya, masyarakat dapat menerima informasi secara menyeluruh terkait dengan kasus yang sedang diselidiki di direktorat minerba tersebut.
"Klarifikasi langsung ke kami, agar informasinya menjadi jelas. Kami sangat terbuka atas segala masukan dan perbaikan," kata dia.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri pekan ini dilaporkan ke Dewas terkait dengan kabar bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM.
Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Kamis (6/4/2023), melaporkan Firli lantaran mendapatkan informasi terkait dengan dugaan tindak pembocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tukin Kementerian ESDM. Informasi tersebut awalnya sudah mencuat di media sosial, dan menyeret nama Firli.
Laporan yang dimaksud informasi media sosial itu adalah laporan pertanggungjawaban penyelidilan pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK, dan diduga diberikan awalnya oleh pimpinan berinisial Mr. F.
Seperti diketahui, lima nama pimpinan KPK saat ini yaitu Firli Bahuri (Ketua), dan Wakil Ketua yang terdiri dari Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, serta Nurul Ghufron.
Menanggapi hal tersebut, KPK membantah adanya kebocoran dokumen penyelidikan tersebut. Namun, lembaga antirasuah mempersilahkan apabila adanya pihak yang ingin melaporkan dugaan terkait ke Dewas.
"Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai Tupoksinya, Dewas KPK pasti akan tindaklanjuti," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/4/2023).
Untuk diketahui, kasus yang dimaksud yakni mengenai penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, dengan 10 orang di internal kementerian tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Ali pun menganggap tuduhan kepada KPK di tengah penanganan perkara merupakan hal biasa. Misalnya, tuduhan konflik kepentingan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada penanganan kasus gratifikasi pemeriksaan pajak, lantaran merupakan alumni seangkatan tersangka Rafael Alun dari STAN 1986.