Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis dugaan adanya kebocoran dokumen penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Baca Juga
Kebocoran dokumen itu kemudian menyeret Ketua KPK Firli Bahuri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa informasi mengenai hal tersebut tidak benar.
"Sejauh ini informasi yang kami terima tidak benar seperti apa yang dituduhkan tersebut," ujarnya, Kamis (6/4/2023).
Kendati demikian, Ali mempersilahkan pihak yang memiliki informasi dan data valid terkait dengan dugaan tersebut u untuk membuat laporan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK itu mengatakan laporan terkait bakal diuji kebenarannya.
"Bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai tupoksinya, Dewas KPK pasti akan menindaklanjuti," terangnya.
Adapun dokumen yang dimaksud yakni mengenai penyelidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM. Kasus tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan, dengan 10 orang di internal kementerian tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebagai pemahaman bersama, proses penyelidikan sudah lewat. Sudah selesai.
Saat ini perkara tersebut sudah naik pada proses penyidikan, semua pimpinan sepakat, dengan dasar ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan dan menemukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami akan tuntaskan semua," lanjut Ali.
Di sisi lain, mengenai tuduhan adanya kebocoran dokumen penyelidikan, KPK menganggap itu hal biasa.
"Pada akhirnya semua hanya tuduhan belaka dengan tujuan untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi," terang Ali.