Menanggapi cerita Soimah yang viral di media sosial itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi.
Menurutnya, Kemenkeu memang memiliki 'debt collector' yang bekerja sebagai juru sita pajak negara (JSPN) yang sudah diatur oleh undang-undang.
JSPN juga ditugaskan berdasarkan perintah, seperti ada utang pajak yang tertunggak. Namun berbeda dengan 'penagih utang', JSPN menagih tunggakan pajak tanpa intimidasi yakni dengan menerbitkan surat paksa, surat perintah melakukan penyitaan, blokir rekening, dan memindahkan saldo rekening ke kas negara.
Terkait masalah yang menimpa Soimah, Pratowo masih mencari titik terang terkait cerita yang viral di media sosial tersebut.
"Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tak ada utang pajak, lalu buat apa didatangi sambil membawa debt collector? Bagi JSPN, tak sulit menagih tunggakan pajak tanpa harus marah-marah," kata Prastowo dalam keterangan resminya, Sabtu (8/4/2023).