Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Pekerja Berstatus PKWT Tak Bisa Mendapat THR

Tak semua karyawan berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mendapat hak tunjangan hari raya (THR) dari kantornya, ini alasannya.
Ilustrasi karyawan/Freepik
Ilustrasi karyawan/Freepik

Bisnis.com, SOLO - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu hal yang paling dinantikkan oleh para pekerja jelang lebaran di tiap tahunnya.

Untuk tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pelaku usaha membayar THR sebelum H-7 Idulfitri atau batas waktu akhir yang ditetapkan.

Ini artinya jika Hari Raya tahun ini jatuh pada 22 April 2023, maka pebagian THR diharapkan sebelum 15 April 2023. 

Dia juga berharap pelaku usaha untuk tidak mencicil THR apalagi tidak membayarkannya sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Saya berharap agar pelaku usaha membagikan THR itu sebisa mungkin. Saya berharap sih tidak menggunakan batas akhir. Jadi THR itu dibagikan jauh hari sebelum jatuh tempo H-7,” ujar Ida di Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Adapun THR diberikan kepada para pekerja/buruh yang berstatus karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).

Sayangnya, pekerja berstatus PKWT terancam tak bisa mendapat THR karena suatu alasan. Ia adalah karyawan PKWT yang telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan.

Sehingga apabila karyawan PKWT berhenti bekerja sebelum lebaran meskipun di bulan yang sama, maka ia tak mendapat THR.

Hal ini berbeda dengan karyawan PKWTT yang tetap akan mendapat THR meski mengundurkan diri sebelum lebaran datang.

Besaran THR

Besaran THR 2023 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah : 12).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper