Bisnis.com, SOLO - Pemerintah secara resmi mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-10 Lebaran.
Adapun besaran THR yang diterima oleh setiap karyawan berbeda, tergantung dari status dan lamanya ia bekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan RI kemudian merilis jenis karyawan yang tak bisa mendapat THR lebaran di setiap tahunnya.
Salah satu pekerja yang tak berhak mendapat THR yakni hubungan kemitraan, karena tak termasuk ke dalam PKWT atau PKWTT.
Meskipun ada juga karyawan PKWT atau pekerja Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT/kontrak) yang juga tak bisa mendapatkan THR lebaran.
Ia adalah karyawan PKWT yang telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan. Hal ini membuatnya tak berhak atas THR Keagamaan.
Baca Juga
Karyawan lain yang tak berhak mendapat THR yakni pekerja magang. Karyawan jenis ini hanya memperoleh uang saku dan atau uang transport bukan menerima upah.
PNS yang tak dapat THR
Selain buruh, pegawai negeri sipil (PNS) ada juga yang masuk golongan tak berhak menerima THR lebaran karena alasan tertentu.
Terdapat beberapa golongan ASN yang tidak berkewajiban mendapatan tunjangan lebaran ini dari pemerintah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023, pasal 5. Dalam keterangannya, Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri apabila sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
THR juga tidak akan diberikan kepada ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun daftar pegawai negeri penerima THR Lebaran 2023 yakni ASN pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara Sekitar 1,8 juta orang. Kemudian guru ASN daerah dan para pensiunan ASN.