Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan (PDIP) di Sumenep, Jawa Timur yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, tak melanggar aturan pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak yang terlibat. Hasilnya mereka tak menemukan adanya dugaan pelanggaran dan tak akan ada proses penanganan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” ujar Bagja saat memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Dia menjelaskan penelusuran dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sumenep, Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023.
Ditemukan fakta bahwa pembagian amplop berlogo dan wajah politisi PDIP itu dilakukan pada 24 Maret 2023 setelah salat tarawih. Meski begitu, saat pembagian amplop, tak ada ajakan atau imbauan memilih PDIP atau politisi PDIP.
Selain itu, diketahui bahwa pembagian uang seperti itu merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah, politisi PDIP yang fotonya tercetak di amplop. Kegiatan itu dilakukan setiap tahun sebagai zakat.
Baca Juga
Lebih lanjut, Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu) menjelaskan terhadap larangan pembagian uang dan kampanye di tempat ibadah. Meski begitu, Bawaslu menilai peristiwa di Sumenep itu tak bisa dikategorikan kampanye pemilu.
“Secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024,” jelas Lolly pada kesempatan yang sama.
Selain itu, PDIP memang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan begitu, Bawaslu sudah dapat menghukum PDIP. Namun, berdasarkan hasil penelusuran pembagian amplop itu bukan arahan dari pimpinan PDIP.
“Peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018,” jelasnya.
Untuk Said Abdullah sendiri, dirinya belum terdaftar sebagai kandidat presiden, wakil presiden, atau calon legislatif dari PDIP. Oleh sebab itu, Bawaslu juga tak bisa menghukum Said Abdullah.
Di samping itu semua, Bagja kembali mengingatkan agar parpol peserta Pemilu 2024 dan pihak yang bersangkutan tak melakukan politik transaksional seperti membagikan uang.
“Politik transaksional, terutama setlah penetapan calon atau pasangan calon berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai calon atau paslon peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 286 UU Pemilu,” tegas Bagja.