Bisnis.com, SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023.
Mengacu pada PP tersebut, THR dan gaji ke-13 diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat serta 50 persen tunjangan kinerja.
Pemerintah pun secara resmi mengimbau bahwa THR harus dibayarkan paling cepat H-10 lebaran. Sedangkan untuk gaji ke-13, dibayarkan paling cepat pada Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa THR tersebut terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip Kamis (30/3/2023).
Masuk ke dalam kategori ASN, berapakah THR yang diterima presiden dan wakil presiden?
Seperti diketahui, THR diberikan sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Baca Juga
Merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden.
Dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, disebutkan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Artinya, gaji presiden mencapai Rp30.240.000 per bulan atau sebesar 6 kali dari Rp5.040.000.
Sementara gaji untuk wakil presiden mencapai Rp20.160.000 per bulan atau 4 kali dari Rp5.040.000.
Sementara itu, tunjangan presiden dan wakil presiden menurut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, ditetapkan senilai Rp 32.500.000 per bulan untuk presiden dan Rp22.000.000 untuk wakil presiden.
Dari gaji pokok dan tunjangan ini, diperkirakan THR yang akan diterima oleh presiden mencapai Rp62.740.000 dan wakil presiden sebesar Rp42.160.000.