Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta klarifikasi dari Ketua dan Sekjen KPK terkait dengan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan.
Seperti diketahui, Endar melaporkan Ketua KPK Firl Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas terkait dengan pencopotan dirinya per 31 Maret 2023.
"Tentunya nanti kita akan lakukan. Cuman waktunya belum [ditentukan]. Kita sibuk juga, ada sidang juga. Kami orangnya terbatas. Besok libur lagi kan, mungkin hari Senin [ditentukan]," ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Tumpak pun mengatakan bahwa masih mendalami laporan yang diberikan Endar pada awal pekan ini, Senin (3/4/2023). Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Firli dan Cahya terkait dengan pencopotan Direktur Penyelidikan itu.
Mantan Pimpinan KPK itu juga masih irit berkomentar terkait dengan laporan Endar. Namun, dia memastikan bahwa Jenderal Polisi bintang satu itu tak pernah melakukan pelanggaran etik.
"Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Endar menilai Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tak wajar.
Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk memberhentikan Endar secara hormat. Pemberhentian itu dilakukan meskipun ada surat balasan Kapolri terhadap rekomendasi pimpinan sebelumnya. Kapolri memutuskan untuk memperpanjang penugasan Endar di KPK.
"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim [rapat pimpinan] yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).