Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buntut Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Minta Klarifikasi Firli Bahuri

Dewas KPK bakal meminta klarifikasi dari Firli Bahuri, buntut pelaporan Brigjen Endar yang dicopot dari Direktur Penyelidikan
Buntut Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Minta Klarifikasi Firli Bahuri. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Buntut Laporan Brigjen Endar, Dewas KPK Minta Klarifikasi Firli Bahuri. Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawasan (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta klarifikasi dari Ketua dan Sekjen KPK terkait dengan pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan.

Seperti diketahui, Endar melaporkan Ketua KPK Firl Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas terkait dengan pencopotan dirinya per 31 Maret 2023.

"Tentunya nanti kita akan lakukan. Cuman waktunya belum [ditentukan]. Kita sibuk juga, ada sidang juga. Kami orangnya terbatas. Besok libur lagi kan, mungkin hari Senin [ditentukan]," ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Tumpak pun mengatakan bahwa masih mendalami laporan yang diberikan Endar pada awal pekan ini, Senin (3/4/2023). Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Firli dan Cahya terkait dengan pencopotan Direktur Penyelidikan itu.

Mantan Pimpinan KPK itu juga masih irit berkomentar terkait dengan laporan Endar. Namun, dia memastikan bahwa Jenderal Polisi bintang satu itu tak pernah melakukan pelanggaran etik.

"Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," ujarnya.

Sebelumnya, Endar menilai Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tak wajar.

Seperti diketahui, KPK memutuskan untuk memberhentikan Endar secara hormat. Pemberhentian itu dilakukan meskipun ada surat balasan Kapolri terhadap rekomendasi pimpinan sebelumnya. Kapolri memutuskan untuk memperpanjang penugasan Endar di KPK.

"Tentunya saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapim [rapat pimpinan] yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper