Bisnis.com, JAKARTA - Tersangka pemberi suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Rijatono telah ditahan oleh KPK sejak 5 Januari 2023. Berkas Rijatono diserahkan kepada PN Jakarta Pusat pada 24 Maret 2023.
Berdasarkan surat dakwaan, Rijatono merupakan Direktur dari PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua, dan pemilik manfaat dari CV Walibhu. Dia didakwa memberikan suap kepada Lukas Enembe Rp35,4 miliar untuk memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua selama 2018-2021.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi hadiah yang keseluruhannya sebesar Rp35.429.555.850,00 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua 2018-2023," demikian dikutip dari surat dakwaan, Rabu (5/4/2023).
Uang senilai Rp35,4 miliar itu terdiri dari uang tunai Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset seebsar Rp34,4 miliar.
Awalnya, Rijatono diperkenalkan kepada Lukas melalui perantara Doren Wakerwka selaku Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Papua. Rijatono diperkenalkan kepada kepala daerah itu lantaran dinilai memiliki kemampuan di bidang konstruksi. Lukas lalu memerintahkan Rijatono untuk merenovasi rumah pribadinya.
Pada saat maju menjadi Gubernur periode selanjutnya yakni 2018-2023, Lukas memerintahkan Rijatono menjadi Tim Sukses Pemenangan Lukas Enembe. Setelah terpilih sebagai Gubernur, Rijatono meminta pekerjaan/proyek kepada Lukas, dan sebaliknya dia meminta adanya fee yang dibayarkan atas proyek-proyek dari APBD Pemprov Papua itu.
Atas intervensi Lukas sebagai Gubernur selama tiga tahun lamanya, Rijatono memperoleh total 12 proyek dari APBD Provinsi Papua. Proyek-proyek itu di antaranya yakni pembangunan rumah jabatan, peningkatan jalan Entrop--Hamadi, Talud Venue Softball dan Baseball Uncen, dan lain-lain.
Pada 11 Mei 2020, Rijatono melalui staf Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu Fredrik Banne mengirimkan fee ke rekening BCA Lukas sebesar Rp1 miliar.
Kemudian, pemberian fee dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset milik Lukas meliputi 12 aset yang di antaranya terdiri dari Hotel Angkasa, Kosan Entrop, Rumah Macan Tutul, dan lain-lain.
Atas perbuatan terdakwa, Rijatono diancam pidana sebagaimana pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rijatono Lakka Didakwa Beri Suap Lukas Enembe Rp35,4 Miliar
Tersangka pemberi suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka, menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini di Tipikor PN Jakpus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dany Saputra
Editor : Aprianus Doni Tolok
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu