Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lukas Enembe Gugat Praperadilan KPK, Minta Dibebaskan dari Tahanan!

Lukas Enembe mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Papua.

Gugatan Lukas terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL sejak Rabu (29/3/2023). Dalam petitum gugatannya, Lukas meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya.

Pertama, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan Lukas sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, penyidikan perkara itu tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Kedua, menyatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK dengan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tanggal 5 September 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Ketiga, menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe.

Kelima, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan Lukas Enembe di rumah atau rumah sakit atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya. Keenam, menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan. Ketujuh, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Kasus Pencucian Uang

Sementara itu KPK mengatakan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tinggal menunggu waktu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tengah mendalami kemungkinan adanya dugaan pencucian uang oleh Lukas, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi kasus proyek infrasturuktur Papua. 

"Untuk TPPU-nya LE [Lukas Enembe] sedang didalami. Tunggu saja dalam waktu dekat," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Rabu (29/3/2023). 

Seperti diketahui, lembaga antirasuah memang tengah mendalami dugaan pencucian yang yang dilakukan Gubernur nonaktif itu. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka kasus TPPU Lukas bisa naik ke penyidikan.

Sejalan dengan hal tersebut, tim penyidik KPK pun telah menyita dan membekukan beberapa aset terkait dengan kasus Lukas. Hal tersebut guna mengoptimalkan perampasan aset dari kasus terkait. 

Beberapa aset yang disita yakni uang mencapai Rp50,7 miliar. Sementara itu, pemblokiran dilakukan terhadap rekening berisi uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura atau setara dengan Rp360 juta.

Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Namun demikian, penyidik KPK juga tengah berlomba dengan waktu untuk menuntaskan proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya sudah menjerat politikus Partai Demokrat itu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper