Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Hari ini, KPK Limpahkan Berkas Tersangka Penyuap Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpakan berkas Rijatono Lakka, tersangka penyuap Lukas Enembe untuk disidangkan.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 24 Maret 2023  |  14:48 WIB
Hari ini, KPK Limpahkan Berkas Tersangka Penyuap Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor
Lukas Enembe, tersangka dugaan suap tiba di Bandara Samratulangi, Manado dikawal oleh Dansat Brimob Polda Papua, Irwasda Polda Papua dan Kapolda Sulawesi Utara, Selasa (10/1/2023). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpakan berkas Rijatono Lakka, tersangka penyuap Lukas Enembe ke pengadilan tindak pidana koruppsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa berkas tersebut telah dikirim oleh jaksa KPK pada hari ini, Jumat (24/3/2023) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan majelis hakim,” kata Ali dalam keteranganya, Jumat (24/3/2023).

Tim jaksa KPK masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Diketahui, jaksa mendakwa Rijatono sebagai pemberi suap kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar.

“Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” ujar Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Lukas Enembe tipikor KPK
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top