Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpakan berkas Rijatono Lakka, tersangka penyuap Lukas Enembe ke pengadilan tindak pidana koruppsi (Tipikor) untuk disidangkan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa berkas tersebut telah dikirim oleh jaksa KPK pada hari ini, Jumat (24/3/2023) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan majelis hakim,” kata Ali dalam keteranganya, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga
Tim jaksa KPK masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Diketahui, jaksa mendakwa Rijatono sebagai pemberi suap kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar.
“Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua,” ujar Ali.