Bisnis.com, JAKARTA - Pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tinggal menunggu waktu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tengah mendalami kemungkinan adanya dugaan pencucian uang oleh Lukas, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi kasus proyek infrasturuktur Papua.
"Untuk TPPU-nya LE [Lukas Enembe] sedang didalami. Tunggu saja dalam waktu dekat," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Rabu (29/3/2023).
Seperti diektahui, lembaga antirasuah memang tengah mendalami dugaan pencucian yang yang dilakukan Gubernur nonaktif itu. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, maka kasus TPPU Lukas bisa naik ke penyidikan.
Sejalan dengan hal tersebut, tim penyidik KPK pun telah menyita dan membekukan beberapa aset terkait dengan kasus Lukas. Hal tersebut guna mengoptimalkan perampasan aset dari kasus terkait.
Beberapa aset yang disita yakni uang mencapai Rp50,7 miliar. Sementara itu, pemblokiran dilakukan terhadap rekening berisi uang Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura atau setara dengan Rp360 juta.
Baca Juga
Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Namun demikian, penyidik KPK juga tengah berlomba dengan waktu untuk menuntaskan proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi yang sebelumnya sudah menjerat politikus Partai Demokrat itu.
Kini KPK tengah mendorong proses penyidikan agar bisa melimpahkan berkas perkara untuk memulai proses pengadilan. Oleh karena itu, pada kesempatan lain, KPK mengaku akan terlebih dahulu fokus untuk pembuktian tindak pidana suap dan gratifikasi.
"Fokusnya pada suap dan gratifikasi terlebih dahulu," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pekan lalu.