Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Lukas memasukkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan kepada KPK terkait dengan status tersangka dan penahanannya.
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (1/4/2023).
Ali menyebut lembaga antirasuah menghargai permonanan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam hal aspek formil penyelesaikan perkara yang dimaksud. Namun demikian, KPK yakin dengan alat bukti yang dimiliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku.
"Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak Hakim," tuturnya.
Ali lalu menegaskan bahwa praperadilan sesuai dengan ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (MA) No.4/2016.
Baca Juga
Adapun gugatan Lukas terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL sejak Rabu (29/3/2023). Dalam petitum gugatannya, Lukas meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonannya.
Pertama, menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan Lukas sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar hukum. Oleh karena itu, penyidikan perkara itu tidak mempunyai kekuatan mengikat.
Kedua, menyatakan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK dengan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tanggal 5 September 2022 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Ketiga, menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Keempat, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK yang berkaitan dengan penetapan Tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap diri Lukas Enembe.
Kelima, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan Lukas Enembe di rumah atau rumah sakit atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.
Keenam, menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan. Ketujuh, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Untuk diketahui, kini Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua. Kini, KPK juga tengah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu dengan pasal pidana pencucian uang.