Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Momen Panas Rapat Komisi III DPR dan Mahfud soal Transaksi Rp349 Triliun

Mahfud meminta kepada pimpinan Komisi III agar bisa mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Modus TPPU

Pada rapat yang berlangsung sore hingga jelang dini hari itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut turut memaparkan berbagai modus yang kerap dilakukan oleh pelaku TPPU. Dia sempat mencontohkan dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo dan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Salah satu contoh modusnya yakni penggunaan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan, transaksi pembelian barang fiktif, penyimpanan harta hasil kejahatan dalam safe desposit box di tempat lainnya.

Mahfud mengatakan bahwa salah satu modus operandi tersebut mirip dengan kasus yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Seperti RAT, dia laporan [hartanya] sendiri sedikit. Tetapi istrinya, anaknya, perusahannya itu patut dicurigai karena pekerjaannya. Apakah betul itu pencucian uang? Nanti dibuktikan, tetapi itu sudah memenuhi syarat," jelasnya.

Terkait dengan Sekretaris MA, Mahfud menduga adanya modus kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, yang diatasnamakan pihak lain dan disimpan di tempat lain.

Modus lain yakni di antaranya berupa kepemilikan saham pada perusahaan namun atas nama keluarga yang bersangkutan, pembentukan perusahaan untuk mengelola hasil kejahatan, dan penerimaan hibah barang tidak bergerak hasil kejahatan dilengkapi akta.

Tidak hanya itu, dia juga mengungkap sejumlah modus koruptor dalam menyembunyikan asetnya. Misalnya, dengan menyembunyikan uang korupsinya ke luar negeri dan ditukar uang mata asing sebagai hasil judi.

"Karena orang korupsi itu menurunkan uang dari bank Rp500 miliar terus dibawa ke Singapura, ditukar dengan dolar. Terus dia bilang ini menang judi, dan dibilang karena di Singapura sah. Dibawa ke Indonesia sah. Padahal itu uang negara, itu pencucian uang," terangnya.

Mahfud bahkan menyebut ada modus penyelundupan uang hasil korupsi dari luar negeri menggunakan dua koper yang berbeda.

"Orang bawa dua koper, satu berisi kertas, satu berisi uang. Ditukar di atas pesawat, itu banyak terjadi," katanya.

Minta DPR Dorong RUU Perampasan Aset

Dalam kesempatan itu, Mahfud meminta kepada pimpinan Komisi III agar bisa mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.

"Sulit memberantas korupsi itu, tolong melalui Pak Bambang Pacul, tolong Pak, Undang-undang Perampasan Aset tolong didukung, biar kami bisa ambil begini-begini ini Pak," ucapnya.

Namun demikian, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul justru memberikan tanggapan yang di luar ekspektasi.

Politikus PDIP itu mengungkapkan bahwa jika RUU Perampasan Aset negara disahkan justru nanti anggota DPR akan nangis semua.

"Masak nanti mau bagi-bagi duit harus pakai e-Wallet, cuma Rp20 juta lagi. Enggak bisa Pak, nanti mereka tidak jadi lagi," jelasnya.

Pacul juga meminta Mahfud untuk melobi ketua umum (ketum) partai politik agar RUU Perampasan Aset segera terbit.

"Pak Mahfud tanya kepada kita, 'Tolong dong RUU Perampasan Aset dijalanin.' Gampang Pak Senayan ini [DPR], lobinya jangan di sini Pak, ini Korea-korea ini [anggota dewan] semua nurut bosnya masing-masing," lanjutnya.

Halaman Sebelumnya
Nama Heru Pambudi Terseret

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper