Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

7 Momen Panas Rapat Komisi III DPR dan Mahfud soal Transaksi Rp349 Triliun

Sri Mulyani menyebut transaksi Rp189 triliun bagian dari Rp253 triliun yang merupakan data transaksi debit dan kredit operasional perusahaan.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD (kanan) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD (kanan) bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri) bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Rapat tersebut membahas tentang informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Nama Heru Pambudi Terseret

Mahfud kembali menegaskan bahwa data yang disampaikan oleh Sri Mulyani pada rapat Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023), salah. Data yang dimaksud itu yakni terkait dengan Rp189 triliun.

Jika kembali melihat penjelasan versi Sri Mulyani, transaksi Rp189 triliun itu merupakan bagian dari Rp253 triliun yang merupakan data dari transaksi debit dan kredit operasional perusahaan.

Dia mengatakan transaksi itu tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, namun berkaitan dengan fungsi Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Transaksi itu tercantum dalam 65 surat yang dikirimkan PPATK.

Sri Mulyani mengatakan laporan transaksi Rp189 triliun itu tercantum dalam satu buah surat laporan yang dikirim PPATK.

"Terutama yang paling besar dari Rp253 triliun ini, kemudian saya lihat semuanya. Yang paling besar itu Rp189 triliun itu dalam single surat. Itu sangat besar. Maka kami lihat itu," ujarnya di hadapan Komisi XI.

Perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan bahwa LHA PPATK mengenai transaksi Rp189 triliun itu merupakan inquiry yang didapatkan dari PPATK, terkait dengan sejumlah perusahaan. Laporan itu menjelaskan berbagai transaksi kepabeanan dan pajak beberapa perusahaan yang terlibat.

Dia bahkan menyebut PPATK dan Ditjen Bea Cukai duduk bersama untuk melakukan analisis. Hasilnya, terang Sri Mulyani, tak ada indikasi pelanggaran yang dilakukan dalam sektor kepabeanan pada transaksi itu. Akhirnya, laporan itu ditindaklanjuti ke Ditjen Pajak untuk melihat adanya potensi penerimaan pajak.

Akan tetapi, Mahfud tetap kukuh menyebut data yang disampaikan oleh Sri Mulyani itu tidak lengkap bahkan salah. Dia mengibaratkan satu rangkaian anggur, namun hanya dipetik satu buah saja. Hal tersebut lantaran indikasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam transaksi Rp189 triliun itu justru berkaitan dengan bea cukai, bukan pajak.

Mahfud lalu menunjukkan kepada DPR dokumen rekapitulasi laporan yang dimaksud, beserta berita acaranya, kepada Kemenkeu terkait dengan transaksi Rp189 triliun tersebut. Dokumen itu dikirimkan pada 2017.

"Data Bu Sri Mulyani salah, iya. Surat yang asli semula tuh dikirim by hand dan ditandatangani. Ini diterangkan kasus mengenai transaksi mencurigakan Rp189 triliun. Ini tidak bisa diserahkan dengan surat karena sensitif, oleh karena itu diserahkan by hand tanggal 13 November 2017," jelas Mahfud.

Dia bahkan membeberkan pihak-pihak yang membubuhkan tanda tangannya pada berita acara itu. Dari PPATK, yakni Ketua dan Wakil Ketua PPATK 2016-2020 Kiagus Ahmad Badaruddin dan Dian Ediana Rae.

Kemudian, dari pihak Kemenkeu di antaranya Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi (sekarang Sekjen) dan Irjen Sumiyati.

Namun demikian, Mahfud mengungkap bahwa laporan mengenai transaksi mencurigakan itu tidak direspons saat pertama kali dikirimkan pada 2017. Kemudian, lembaga intelijen keuangan kembali mengirimkan laporan itu dengan surat pada 2020.

"Dua tahun [laporannya] tidak muncul, pada 2020 dikirim lagi tetapi tidak sampai juga ke Bu Sri Mulyani, sehingga bertanya kami di situ," terangnya.

Teranyar, Heru yang kini sudah menjadi Sekjen Kemenkeu mengakui adanya pertemuan tersebut. Laporan dari PPATK itu, tambahnya, juga sudah ditindaklanjuti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Modus TPPU
Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper