Bisnis.com, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menantang anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan untuk memberikan ancaman serupa kepada Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Budi Gunawan.
Hal itu dirinya lakukan setelah Arteria Dahlan menyebut bahwa Mahfud membocorkan rahasia negara dan bisa dipenjara akibat perbuatannya.
“Beranikah saudara Arteria bilang begitu ke kepala BIN, Budi Gunawan (BG). BG itu anak buah langsung Presiden, bertangungjawab ke Presiden, setiap minggu laporan resmi info intelijen kepada Menkopolhukam,” kata Mahfud di ruang rapat komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa apakah Arteria berani bilang kepada BIN bahwa mereka bisa diancam 10 tahun penajara berdasarkan pasal 44 setelah membocorkan rahasia negara ke Presiden.
Kemudian, dirinya heran mengapa dirinya dilarang mengumumkan transaksi janggal Rp 349 triliun.“Ini penting Saudara, karena apa? Karena saya bekerja berdasarkan info intelijen. Misal kayak gini, nggak saya bocorkan, tapi saya tahu besok akan demo di sana," ucap Mahfud.
Sebelumnya, Anggota Komisi III sekaligus politikus PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan mengatakan ada konsekuensi pidana bagi setiap orang yang membocorkan dokumen dan keterangan terkait pencucian keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga
Pernyataan Arteria diungkapkan guna menyinggung sepak terjang Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan alias Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud adalah orang yang pertama kali mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan.
Belakangan keterangan tersebut direvisi. Mahfud menegaskan bahwa transaksi triliunan di Kemenkeu itu tidak ada sangkut pautnya dengan korupsi. Dia menyebut transaksi itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang alias TPPU.
Namun tak sampai beberapa waktu, Mahfud kembali merevisi pernyatannya bahwa transaksi mencurigakan yang terendus senilai Rp349 triliun. Itupun tidak semuanya terjadi di Kementerian Keuangan.
Adapun Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, terutama Pasal 11, menjelaskan bahwa setiap pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut.