Bisnis.com, SOLO - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika pemerintah tak akan memberikan THR dan gaji ke-13 PNS secara penuh tahun ini.
Menurut bendahara negara tersebut, ada sejumlah masalah yang dianggap jadi pemicu keputusan pemerintah soal THR dan gaji ke-13 PNS tersebut.
Dilansir dari konferensi pers yang dihelat Rabu, 29 Maret 2023, Sri Mulyani menyampaikan apabila Indonesia masih berada di tahap pemulihan dan antisipasi pascapandemi Covid-19.
Selain masalah Covid-19, Sri Mulyani juga mengatakan jika keadaan ekonomi global juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk tidak memberika THR dan gaji ke-13 PNS secara penuh.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.
Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan jika komponen THR PNS yang akan diberikan terdiri dari beberapa aspek yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.
Baca Juga
Bahkan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
Ia juga menyampaikan jika guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka akan diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," terang Sri Mulyani.
Sebagai tambahan, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
THR 2023 sendiri akan dicairkan mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023. Setelah itu cair gaji ke-13 pada Juni 2023 dengan komponen yang sama.