Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gaji PNS 2023 Cair, tapi Tidak 100%

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika pemerintah tak akan memberikan THR dan geji ke-13 PNS secara penuh tahun ini.
Hesti Puji Lestari
Hesti Puji Lestari - Bisnis.com 29 Maret 2023  |  12:38 WIB
Gaji PNS 2023 Cair, tapi Tidak 100%
ASN. - Kemendagri

Bisnis.com, SOLO - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika pemerintah tak akan memberikan THR dan gaji ke-13 PNS secara penuh tahun ini.

Menurut bendahara negara tersebut, ada sejumlah masalah yang dianggap jadi pemicu keputusan pemerintah soal THR dan gaji ke-13 PNS tersebut.

Dilansir dari konferensi pers yang dihelat Rabu, 29 Maret 2023, Sri Mulyani menyampaikan apabila Indonesia masih berada di tahap pemulihan dan antisipasi pascapandemi Covid-19.

Selain masalah Covid-19, Sri Mulyani juga mengatakan jika keadaan ekonomi global juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk tidak memberika  THR dan gaji ke-13 PNS secara penuh.

"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan jika komponen THR PNS yang akan diberikan terdiri dari beberapa aspek yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%. 

Bahkan bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Ia juga menyampaikan jika guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka akan diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," terang Sri Mulyani.

Sebagai tambahan, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

THR 2023 sendiri akan dicairkan mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023. Setelah itu cair gaji ke-13 pada Juni 2023 dengan komponen yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

thr thr lebaran CPNS pns
Editor : Hesti Puji Lestari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top