Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sejarah Hadirnya THR, Dulu Khusus Diberikan untuk PNS

Tunjangan Hari Raya atau THR dulu hanya diberikan khusus untuk PNS hingga diprotes buruh, ini sejarah lengkapnya.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, SOLO - THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu tradisi di bulan Ramadan yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja.

Diberikan kepada pegawai negeri maupun swasta, THR biasanya cair sebelum Lebaran. Uang ini diatur dalam undang-undang yang diberikan sebagai hak wajib pekerja.

Pemberian THR berbeda-beda, tergantung masa bekerja seorang karyawan dan agama yang dianut.

Sejarah awal THR

Melansir setkab.go.id, THR muncul pertama kali pada Kabinet Soekiman Wirjosandjojo yang pada saat itu menjabat sebagai Perdana Menteri dari Masyumi.

Sayangnya, THR hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang dimulai pada tahun 1950.

Selama memimpin kabinet, Sukiman mencanangkan program kerja bahwa kesejahteraan pegawai atau aparatur negara harus meningkat. Ia pun mencetuskan THR.

Pemberian THR kepada PNS dimungkinkan karena kondisi perekonomian Indonesia sedang stabil sehingga Pemerintah berani mengambil kebijakan ini.

Pada saat itu, besaran THR yang diberikan kepada PNS sebanyak Rp125-200 yang saat ini diperkirakan setara dengan gaji pokok pegawai yakni Rp1.000.000-Rp1.700.000

Diprotes buruh

Tak berselang lama, kebijakan ini dianggap tidak adil kepada buruh atau pegawai swasta. Pekerja di luar sektor pemerintah kemudian menuntut mendapatkan bonus hari raya atau THR seperti yang diberikan kepada PNS.

Buruh melakukan mogok kerja pada 13 Februari 1952 agar tuntutannya dipenuhi Pemerintah. Namun suaranya tetap tak didengar.

Hingga akhirnya pada 1954, Menteri Perburuhan S.M. Abidin mengeluarkan Surat Edaran nomor 3676/54 mengenai “Hadiah Lebaran”.

Pemerintah juga mengeluarkan surat-surat edaran tentang THR pada rentang 1955-1958. Akan tetapi, karena hanya berupa imbauan, surat edaran ini belum memberi jaminan THR bagi buruh.

Masih mendapat protes, Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Pemenaker) Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan untuk pekerja swasta di perusahaan.

Besaran THR

Aturan ini terus berlanjut hingga masa Orde Baru, yang akhirnya muncul aturan besaran pemberian THR oleh perusahaan.

Dalam Permenaker RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, diatur supaya pengusaha memberikan THR kepada apekerja mereka yang sudah bekerja selama bulan secara terus-menerus atau lebih.

Besaran THR yang diberikan ditentukan oleh lamanya pekerja bekerja di perusahaan. Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Terus berjalan, pemerintah melakukan revisi mengenai aturan tentang THR pada 2016. Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa perusahaan harus memberikan THR kepada karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing pekerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper