Bisnis.com, SOLO - Berenang menjadi salah satu aktivitas yang kerap dipertanyakan hukumnya saat bulan puasa tiba.
Hal ini karena banyak orang memanfaatkan waktu jelang buka puasa (ngabuburit) dengan berenang.
Aktivitas air ini dinilai bisa memberikan energi kepada orang yang berpuasa. Apalagi jika puasa dilakukan di tengah kemarau yang panas.
Tapi, bagaimana hukumnya jika orang berpuasa berenang? apakah itu diperbolehkan atau tidak?
Dilansir Bisnis.com dari Elbalad yang merupakan Sekretaris Lembaga Fatwa Mesir Syekh Ahmad Mamduh mengatakan, berenang ketika berpuasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.
Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi agar aktivitas berenang tidak membatalkan ibadah puasa yang dilakukan.
Baca Juga
Syaratnya adalah kamu wajib berhati-hati dan menjaga agar air tidak masuk ke dalam mulut sampai ke perut.
Jika kamu bisa menjaga ini, maka kamu diperbolehkan berenang saat berpuasa.
Akan tetapi jika ada kemungkinan sulit mencegah hal ini terjadi, maka disarankan agar kamu menunda berenang.
Ada perbedaan pendapat
Mengacu pada hal tersebut, ada perbedaan pendapat yang muncul tentang hukum dari berenang saat puasa ini.
Syekh Mamduh mengatakan jika sebagian besar ulama Hanafi, Maliki, dan Syafii berpendapat bahwa berenang membatalkan puasa.
Akan tetapi, ada juga pendapat lain yang membolehkan berenang ketika berpuasa, seperti yang dikemukakan oleh beberapa tabi'in (pengikut Nabi SAW) dan Hambali.