Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantap! Jokowi Minta THR Dibayarkan Paling Lambat 18 April 2023

Jokowi mengimbau agar pemberian THR kepada karyawan khususnya perusahaan swasta paling lambat Selasa, 18 April 2023.
Tunjangan hari raya./Ilustrasi
Tunjangan hari raya./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau agar tunjangan Hari Raya (THR) dapat diberikan kepada karyawan khususnya perusahaan swasta paling lambat Selasa, 18 April 2023.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat terbatas dengan Kepala Negara di Istana Negara, Jumat (24/3/2023).

“Satu hal yang kami [pemerintah] mengimbau terutama berkaita dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada Selasa 18 April 2023 dipastikan karyawan sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 April waktu malam,” ujarnya kepada wartawan di komplek Istana Merdeka, Jumat (24/3/2023).

Tak hanya itu, Kepala Negara disebutkan oleh Budi juga memastikan akan menambah waktu cuti bersama untuk libur Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Budi menyebutkan bahwa durasi cuti bersama Lebaran 2023 akan bertambah sebanyak satu hari. Sebelumnya Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023).

Namun, dia melanjutkan pertambahan cuti bersama diterapkan lantaran mempertimbangkan lonjakan volume pemudik, sehingga pemerintah akan memajukan cuti libur lebaran mulai dari Rabu, 19 April 2023.

"Kami tadi bersama kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari, menjadi dari Rabu (19/4/2023) sudah libur dan 20 April libur tetapi masuk pada 26 April, sehingga tambah 1 satu hari dan di depan maju dua hari," katanya

Lebih lanjut, Budi kembali menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil oleh Pemerintah terkait dengan antisipasi lonjakan mudik masyarakat yang cukup tinggi pada tahun ini.

"Dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju pada 21 maka akan terjadi penumpukan luar biasa, dengan dimajukan itu pemudik bisa jalan tanpadaggal 18 sore atau 19, 20, 21 April," ujarnya.

Sementara itu, dia melanjutkan untuk pegawai swasta ataupun PNS yang berkeinginan cuti panjang bisa sampai dilakukan hingga 30 April—1 Mei 2023.

"Sedangkan baik itu mereka harus pulang hari rabu tapi bagi mereka yg berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa sampai 30 April sampai 1 Mei, itu satu keputusan yang tadi diambil diskusi yang cukup efektif," imbuh Budi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper