Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023

Jokowi memastikan akan menambah waktu cuti bersama untuk libur Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Dok Setpres RI.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Dok Setpres RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menambah waktu cuti bersama libur Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Hal ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat terbatas dengan Kepala Negara di Istana Negara, Jumat (24/3/2023).

Budi menyebut bahwa durasi cuti bersama Lebaran 2023 akan bertambah sebanyak satu hari. Sebelumnya Surat Keputusan Bersama (SKB) menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023).

Namun, dia melanjutkan pertambahan cuti bersama diterapkan lantaran mempertimbangkan lonjakan volume pemudik, sehingga pemerintah akan memajukan cuti libur lebaran mulai dari Rabu, 19 April 2023.

"Kami tadi bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari, menjadi dari Rabu (19/4/2023) sudah libur dan 20 April libur tetapi masuk pada 26 April, sehingga tambah 1 satu hari dan di depan maju dua hari," katanya kepada wartawan di komplek Istana Merdeka, Jumat (24/3/2023).

Lebih lanjut, Budi kembali menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil oleh pemerintah terkait dengan antisipasi lonjakan mudik masyarakat yang cukup tinggi pada tahun ini.

"Dengan volume yang banyak dan kalau itu tertuju pada 21, maka akan terjadi penumpukan luar biasa, dengan dimajukan itu pemudik bisa jalan pada tanggal 18 sore atau 19, 20, 21 April," ujarnya.

Sementara itu, dia melanjutkan untuk pegawai swasta ataupun PNS yang berkeinginan cuti panjang bisa dilakukan hingga 30 April—1 Mei 2023.

"Mereka harus pulang hari Rabu tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa sampai 30 April sampai 1 Mei, itu satu keputusan yang tadi diambil diskusi yang cukup efektif," imbuhnya.

Selain itu, dia mengatakan dalam ratas tersebut juga dibahas agar pemberian tunjangan Hari Raya (THR) dapat diberikan kepada karyawan khususnya perusahaan swasta paling lambat Selasa, 18 April 2023.

“Satu hal yang kami imbau terutama berkaita dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada Selasa 18 April 2023 dipastikan karyawan sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 April waktu malam,” pungkas Budi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper