Bisnis.com, SOLO - Ada perbedaan respons yang diberikan buruh dan pengusaha setelah UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR.
DPR telah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan ini dilakukan pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada hari ini, Selasa (21/3/2023).
Pengesahan ini memunculkan respons dari sejumlah pihak, terlebih buruh dan pengusaha. Dari laporan yang diterima Bisnis.com, buruh dan pengusaha memberikan respons yang berbeda atas pengesahan UU Cipta Kerja ini.
Respons buruh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan jika setidaknya ada tujuh kerugian yang akan diterima buruh jika UU Cipta Kerja diberlakukan.
Beberapa di antaranya adalah kenaikkan upah yang tidak jelas, dihapusnya upah minimum sektoral, waktu outsourching yang tidak jelas.
Baca Juga
Kemudian Said juga meminta uang penggantian hak 15 persen tidak dihilangkan, dan pesangon yang menurutnya bisa di atas satu kali aturan.
KSPI juga meminta agar periode kontrak dan masa kontrak harus dibatasi karena hal ini masih memunculkan banyak pertanyaan di benak buruh.
Respons pengusaha
Berbeda dengan buruh, pengusaha menanggapi positif pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR tersebut.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan jika pengesahan ini akan membawa setidaknya tiga manfaat.
Pertama adalah kepastian investor untuk bisa menanamkan modalnya di Tanah Air. Dengan banyaknya investor yang masuk, maka lapangan pekerjaan juga akan semakin banyak.
Lapangan pekerjaan ini nantinya akan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.
"Buat saya itu sesuatu yang positif. Jadi sekarang ini yang dikatakan adalah certainty, kepastian. Karena selama ini semua boundaring, apalagi yang namanya investor," kata Arsjad Rasjid di sela-sela rangkaian acara AEM Retreat ke-29 di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (22/3/2023).