Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Alasan Pengusaha Full Senyum setelah UU Cipta Kerja Disahkan

Ada tiga alasan yang membuat pengusaha full senyum setelah DPR mengesahkan UU Cipta Kerja.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3/2023). Payung hukum dunia usaha itu dinanti-nanti para pebisnis setelah sempat kandas karena digugat di MK.
Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, Selasa (21/3/2023). Payung hukum dunia usaha itu dinanti-nanti para pebisnis setelah sempat kandas karena digugat di MK.

Bisnis.com, SOLO - Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid turut memberikan dukungan atas disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi undang-undang, atau UU Cipta Kerja pada 21 Maret 2023 kemarin.

Pengesahan Perppu menjadi UU ini mendapat beragam respons dari berbagai kalangan, salah satunya adalah Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid.

Berbeda dengan buruh, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan jika pengesahan ini akan membawa setidaknya tiga manfaat.

Pertama adalah kepastian investor untuk bisa menanamkan modalnya di Tanah Air. Dengan banyaknya investor yang masuk, maka lapangan pekerjaan juga akan semakin banyak.

Lapangan pekerjaan ini nantinya akan menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

"Buat saya itu sesuatu yang positif. Jadi sekarang ini yang dikatakan adalah certainty, kepastian. Karena selama ini semua boundaring, apalagi yang namanya investor," kata Arsjad Rasjid di sela-sela rangkaian acara AEM Retreat ke-29 di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (22/3/2023).

Menurut dia, dengan adanya kepastian untuk para investor, maka ini akan membawa investasi lebih besar lagi di RI.

"Karena kuncinya itu adalah bagaimana kita membawa investasi lebih besar lagi, untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak, supaya mengurangi kemiskinan," ujar dia.

Momen UU Cipta Kerja disahkan

UU Cipta Kerja disahkan bukan dengan jalan yang mulus. Bahkan sebelum diketok, total ada dua fraksi yang menolak. 

Kedua fraksi tersebut adalah Partai Demokrat dan PKS. Bahkan PKS memutuskan untuk walk out dari sidang yang dipimping langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, itu.

Sementara sebanyak tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP setuju Perppu Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper