Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Keuntungan Buruh jika UU Cipta Kerja Diberlakukan

Cek enam keuntungan yang akan diterima buruh, versi pemerintah, jika UU Cipta Kerja diberlakukan.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Sidang Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut Pimpinan dan Anggota DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Bisnis.com, SOLO - Setidaknya ada enam keuntungan yang diterima buruh jika UU Cipta Kerja benar-benar diberlakukan. Meski demikian, keuntungan ini berasal dari sudut pandang pemerintah.

DPR telah mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan melalui Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa, (21/3/2023).

Pada sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, tersebut PKS memilih walk out.

Beragam respons diberikan oleh masyarakat dan pengamat dengan diketoknya UU Cipta Kerja ini. Meski demikian, pemerintah menyampaikan jika ada keuntungan yang didapat buruh jika UU Cipta Kerja diberlakukan.

Berikut ini adalah enam keuntungan yang akan diterima buruh jika UU Cipta Kerja diberlakukan:

1. Sertifikasi halal UMKM dipermudah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan jika UU Cipta Kerja akan mempermudah produk UMKM mendapatkan sertifikasi halal.

"Sertifikasi halal juga dipermudah. Kemudian berbagai kebijakan yang fleksibel di ketenagakerjaan," kata Hartarto.

2. Buruh mendapat jaminan kehilangan pekerjaan

Airlangga juga mengatakan jika buruh akan mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan ketika UU Cipta Kerja ini berlaku.

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan tujuan UU Cipta Kerja sesuai bingkai pasal 4 dan pasal 18 undang-undang Dasar 1945 terkait dengan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja buruh

Menurutnya, program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja.

3. Perempuan masih mendapat cuti haid

Airlangga juga menegaskan hak-hak pekerja tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, meski tidak dicantumkan. Salah satunya adalah cuti haid.

4. Cuti hamil juga tetap ada

Selain cuti haid, cuti hamil bagi pekerja perempuan juga masih ada, meskipun sama-sama tidak dicantumkan.

"Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama," tegas Airlangga, Rabu (8/10/2020).

5. RI bakal banjir investasi

RI juga bisa banjir investasi jika UU Cipta Kerja ini benar-benar diberlakukan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pernah mengatakan jika ada 153 investor akan masuk pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Airlangga setelah UU Cipta Kerja diketok.

"Ini akan menjadikan kepastian hukum, pemerintah mendorong investasi," katanya dilansir dari situs resmi Kemenag.

6. Lapangan pekerjaan luas

Dengan banyaknya investasi yang membidik RI, maka lapangan pekerjaan yang tersedia juga diklaim akan semakin banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper