Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengatakan, ada tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan untuk sidang AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David oleh tersangka Mario Dandy.
Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan JPU tersebut merupakan pilihan dan memiliki kualifikasi sebagai jaksa anak.
“JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut, berkas AG lebih dahulu kelar karena dia masih tergolong anak. Otomatis hal tersebut menjadi prioritas lebih dulu diselesaikan kejaksaan.
JPU menahan AG selama lima hari dengan perpanjangan selama tujuh hari.
“JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanannya memang sangat singkat,” ucapnya.
Baca Juga
Seperti diketahui, berkas anak yang bermasalah dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yaitu AG telah resmi dipindah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) meski telah resmi jadi tahanan kejaksaan.
"Kemudian yang bersangkutan tetap ditempatkan di LPKS," ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).
Kepolisian menaikan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy (MDS) kepada David atau D.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi mengatakan bahwa penetapan dilakukan setelah berbagai kajian dengan beberapa pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak lainnya.