Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penganiayaan David, 7 Jaksa Anak Disiapkan untuk Sidang AG

Tujuh orang JPU disiapkan untuk sidang anak berkonflik dengan hukum AG dalam kasus penganiayaan David.
AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.
AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap D (17) di Kejari Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa.

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengatakan, ada tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan untuk sidang AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David oleh tersangka Mario Dandy.

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan JPU tersebut merupakan pilihan dan memiliki kualifikasi sebagai jaksa anak.

“JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Lebih lanjut, berkas AG lebih dahulu kelar karena dia masih tergolong anak. Otomatis hal tersebut menjadi prioritas lebih dulu diselesaikan kejaksaan.

JPU menahan AG selama lima hari dengan perpanjangan selama tujuh hari.

“JPU hanya berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari. Jadi masa penahanannya memang sangat singkat,” ucapnya.

Seperti diketahui, berkas anak yang bermasalah dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yaitu AG telah resmi dipindah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

AG ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) meski telah resmi jadi tahanan kejaksaan.

"Kemudian yang bersangkutan tetap ditempatkan di LPKS," ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Kepolisian menaikan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy (MDS) kepada David atau D.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi mengatakan bahwa penetapan dilakukan setelah berbagai kajian dengan beberapa pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper