Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkas Penganiayaan David Lengkap, AG Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

Berkas anak yang bermasalah dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yaitu AG resmi berpindah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Bisnis.com, JAKARTA - Berkas anak yang bermasalah dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora yaitu AG resmi berpindah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). 

Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman mengatakan bahwa AG tetap akan ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), meski telah menjadi tahanan kejaksaan.

"Kemudian yang bersangkutan tetap ditempatkan di LPKS," ujar Syarief kepada wartawan, Selasa (21/3/2023)

AG bakal ditahan selama lima hari di sana dan pihaknya akan mengebut surat dakwaan. 

Lebih lanjut, dirinya menyebut bahwa tidak lama lagi pihaknya bakal melimpahkan perkara penganiyaan David oleh Mario Dandy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.

"Mulai hari ini kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan. tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan untuk pelaku AG, jika melihat undang-undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak, penegak hukum wajib melakukan upaya damai untuk menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum, diversi bukan restorative justice.

“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” ucap Ketut.

Seperti diketahui, kepolisian menaikkan status AG menjadi anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy (MDS) kepada David atau D.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi mengatakan bahwa penetapan dilakukan setelah berbagai kajian dengan beberapa pihak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pihak lainnya.

“Kami meningkatkan status dari saksi menjadi anak yang berhadapan hukum,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper