Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan proses penggeledahan yang dilakukan di rumah saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sebanyak 15 senjata api ditemukan dalam penggeledahan itu.
Seperti diketahui, rumah Dito yang berlokasi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah oleh tim penyidik KPK pada awal pekan lalu, Senin (13/3/2023).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menceritakan bahwa awalnya 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito bukan merupakan obyek yang dicari oleh penyidik. Namun demikian, saat proses penggeledahan pada satu per satu ruangan di rumah tersebut, sebanyak 15 senjata tersebut ditemukan.
"Dalam proses penggeledahan, kami harus melihat setiap sudut dari tempat yang digeledah. Pada kesempatan itulah, kebetulan saya juga ada di sana, dalam sebuah ruangan ditemukan ada 15 pucuk senjata api lengkap dengan amunisinya yakni peluru tajam," cerita Asep kepada wartawan di sela konferensi pers, Senin (20/3/2023).
Setelah itu, KPK langsung berkoordinasi dengan Polri terkait dengan penemuan tersebut. Lembaga antirasuah langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen Kepolisian dan Kapolres Jakarta Selatan mengenai nasib dari 15 senjata api itu.
Dari 15 senjata api tersebut, Kepolisian disebut akan memilah mana yang berizin dan masih berlaku, dan mana yang sudah tidak ada izinnya.
Baca Juga
Kini, 15 senjata api yang diduga milik Dito itu sudah diterima oleh Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan hal tersebut.
Saat ini, terang Ahmad, pihaknya tengah mendalami asal-usul dari senjata api (senpi) tersebut. "Untuk 15 senpi yang telah diserahkan KPK ke Polri, Polri saat ini sedang mendalami asal usul senpi tersebut," ujarnya di Mabes Polri, Senin (20/3/2023).
Adapun spesifikasi jenis senjata api yang ditemukan oleh KPK beragam. Sebanyak lima pistol berjenis Glock, satu Pistol S & W, satu Pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.
Pada keterangan sebelumnya, KPK menyampaikan bahwa tim penyidik bakal mendalami kepemilikan senjata api tersebut, khususnya mengenai kaitannya dengan modus pencucian uang yang tengah ditelisik.
"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pekan lalu.
Sebelumnya KPK telah memeriksa Dito untuk mendalami keterangannya sebagai saksi atas pengetahuan mengenai dugaan aliran dana dari perkara yang menjerat Nurhadi.
Seperti diketahui, mantan sekretaris MA itu sudah divonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di pengadilan.
"Tim penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan aset yang berkaitan dengan tersangka NHD [Nurhadi] satu di antaranya terkait dengan kepemilikan kendaraan mobil, tetapi tentu ini di antara yang bisa kami sampaikan. Keterangan selengkapnya ada di BAP," ujar Ali secara terpisah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (6/2/2023).
Sebelum pemeriksaan terakhir, KPK mengaku bahwa Dito kerap mangkir dari pemanggilan sebagai saksi. KPK bahkan sempat menyambangi rumahnya.