Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

KPK Temukan 15 Senpi Saat Geledah Rumah Dito Mahendra

KPK menemukan 15 senjata api saat menggeledah rumah milik Dito Mahendra.
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 17 Maret 2023  |  19:13 WIB
KPK Temukan 15 Senpi Saat Geledah Rumah Dito Mahendra
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 senjata api saat menggeledah rumah milik Dito Mahendra. Dito adalah saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Adapun rumah yang dimaksud berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada awal pekan ini, Senin (13/3/2023). 

"Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara yang saat ini KPK sedang selesaikan terkait dengan korupsi dan TPPU dengan tersangka NHD [Nurhadi]," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023). 

Ali mengungkapkan bahwa spesifikasi jenis senjata api yang ditemukan oleh lembaga antirasuah itu antara lain lima pistol berjenis Glock, satu Pistol S & W, satu Pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.

Tim penyidik, kata Ali, bakal mendalami kepemilikan senjata api tersebut, khususnya mengenai kaitannya dengan modus pencucian uang yang tengah ditelisik penyidik lembaga antikorupsi.

"Karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks. Bisa jadi membelanjakan, menyamarkan, menyembunyikan asal usul dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat crime-nya sebagai tindak pidana asalnya yang menjadi kewenangan KPK saat ini," terangnya. 

Kemudian, lanjut Ali, penggeledahan dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian. Hasil penggelahan berbentuk senjata api itu diserahkan kepada Kepolisian untuk saat ini.  

Adapun sebelumnya KPK telah memeriksan Dito untuk mendalami keterangannya sebagai saksi atas pengetahuan mengenai dugaan aliran dana dari perkara yang menjerat Nurhadi.  

Seperti diketahui, mantan sekretaris MA itu sudah divonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di pengadilan.  

"Tim penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan aset yang berkaitan dengan tersangka NHD [Nurhadi] satu di antaranya terkait dengan kepemilikan kendaraan mobil, tetapi tentu ini di antara yang bisa kami sampaikan. Keterangan selengkapnya ada di BAP," ujar Ali secara terpisah kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (6/2/2023).

Sebelum pemeriksaan terakhir, KPK mengaku bahwa Dito kerap mangkir dari pemanggilan sebagai saksi. KPK bahkan sempat menyambangi rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK pencucian uang
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top