Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Pertimbangkan Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri

KPK masih pertimbangkan untuk mengajukan surat pencegahan terhadap Dito Mahendra ke luar negeri.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk mencegah pengusaha Dito Mahendra ke luar negeri.

Dito Mahendra adalah saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK.

“Terkait dengan upaya itu tentu nanti dipertimbangkan, apakah kemudian cegah misalnya untuk tidak berpergian ke luar negeri, itu harus dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tentu nanti dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip, Senin (9/1/2023).

Ali menambahkan bahwa KPK masih menunggu itikad baik Dito untuk kooperatif datang ke KPK agar proses penegakan hukum terus berjalan. Menurutnya, kedatangan Dito akan membuat titik terang dari kasus dugaan TPPU ini.

“Sekali lagi saksi sesungguhnya membantu proses penanganan perkara oleh penegak hukum dalam hal ini KPK sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan NHD (Nurhadi) terkait TPPU," ucap Ali.

Sekadar informasi, sampai dengan saat ini Dito sudah tiga kali mangkir dari jadwal pemeriksaan yang dikirimkan kepada dirinya oleh KPK. Dito sendiri dipanggil pada tanggal 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan terakhir 5 Januari 2023.

PihaK KPK sendiri mengaku telah menyambangi rumah Pengusaha Dito, hanya saja Dito tidak ada kediamannya. "Terkait ini untuk saksi ini KPK sebenarnya juga sudah mendatangi rumah sesuai dengan data administrasi kependudukan. Namun, tidak diketahui keberadaanya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/1/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper