Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyambangi rumah Pengusaha Dito. Hanya saja Dito tidak ada kediamannya.
Dito sebenarnya telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Namun, Dito mangkir dari semua agenda pemeriksaan tersebut. Dito diketahui disebut sebagai sosok yang melaporkan Nikita Mirzani.
"Terkait ini untuk saksi ini KPK sebenarnya juga sudah mendatangi rumah sesuai dengan data administrasi kependudukan. Namun, tidak diketahui keberadaanya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/1/2023).
Ali pun mengultimatum Dito agar kooperatif memenuhi agenda pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah. Hal ini lantaran keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk kasus TPPU Nurhadi.
"Tentu kami punya data dan informasi yang dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan," kata Ali.
Adapun, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
KPK pun menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).
KPK juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).