Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerap Mangkir, KPK Ingatkan Pengusaha Dito Mahendra Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan supaya Dito Mahendra kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyambangi rumah Pengusaha Dito. Hanya saja Dito tidak ada kediamannya.

Dito sebenarnya telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

Namun, Dito mangkir dari semua agenda pemeriksaan tersebut. Dito diketahui disebut sebagai sosok yang melaporkan Nikita Mirzani.

"Terkait ini untuk saksi ini KPK sebenarnya juga sudah mendatangi rumah sesuai dengan data administrasi kependudukan. Namun, tidak diketahui keberadaanya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/1/2023).

Ali pun mengultimatum Dito agar kooperatif memenuhi agenda pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah. Hal ini lantaran keterangan Dito sangat dibutuhkan untuk kasus TPPU Nurhadi.

"Tentu kami punya data dan informasi yang dikonfirmasi kepada saksi Mahendra Dito ini, sehingga keterangannya sangat dibutuhkan," kata Ali.

Adapun, KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

KPK pun menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

KPK juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper