Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha Dito Mahendra sebagai saksi dari kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah mendalami keterangan Dito sebagai saksi atas pengetahuannya mengenai dugaan aliran dana dari perkara yang menjerat Nurhadi.
Seperti diketahui, mantan sekretaris MA itu sudah divonis enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di pengadilan.
"Tim penyidik juga mengonfirmasi terkait dengan aset yang berkaitan dengan tersangka NHD [Nurhadi] satu di antaranya terkait dengan kepemilikan kendaraan mobil, tetapi tentu ini di antara yang bisa kami sampaikan. Keterangan selengkapnya ada di BAP," ujar Ali kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (6/2/2023).
Saat ini, pengusutan kasus dugaan TPPU Nurhadi masih dalam tahap penyidikan.
Tidak hanya Dito, saksi-saksi lain akan diperiksa untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Baca Juga
Ali juga masih irit bicara soal besaran dana yang diduga mengalir dari perkara Nurhadi.
"Kami akan melakukan kajian lebih jauh terkait dengan proses penyidikan yang sedang kami lakukan dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang, apakah kemudian tersangka NHD ada kerja sama misalnya ketika melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang itu sendiri atau pihak lain? Tentu ini menjadi bagian dari analisis yang kemudian kami lakukan dengan mengonfirmasi dan memanggil saksi lain," jelasnya.
Sebelumnya, Dito Mahendra kerap mangkir dari pemanggilan sebagai saksi oleh KPK. Lembaga tersebut bahkan mengaku sempat menyambangi rumah Dito.