Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bawaslu Keluarkan 9.000 Surat Imbauan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu mengeluarkan lebih dari 9.000 surat imbauan ke parpol dan pihak berkaitan lainnya terkait potensi pelanggaran kampanye Pemilu 2024.
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah mengeluarkan lebih dari 9.000 surat imbauan ke partai politik (parpol) dan pihak berkaitan lainnya terkait potensi pelanggaran kampanye Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan saat ini belum masuk masa kampanye. Oleh sebab itu, dia mengatakan Bawaslu terus meminta berbagai pihak untuk menjaga kondusifitas suasana politik agar tak ada yang curi waktu kampanye.

"Imbauan-imbauan ini kami catat, misalnya sampai tanggal 7 Februari kemarin, kami sudah mengeluarkan 9.000 lebih surat himbauan ke berbagai pihak termasuk partai politik untuk memastikan mereka kooperatif dan menjaga kondisifitas," jelas Lolly di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).

Dia mencontohkan, Bawaslu Jawa Timur kirimi pesan singkat atau SMS ke masyarakat Surabaya terkait adanya kegiatan safari politik Anies Baswedan di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (17/3/2023). Lolly mengatakan tujuan peringatan merupakan upaya pencegahan pelanggaran kampanye saat Anies mengunjungi Masjid Al-Akbar, Surabaya.

"Kemarin SMS blast itu upaya pencegahan yang dilakukan teman-teman Jawa Timur. Apakah akan berdampak, saya rasa ketika menjadi perbincangan, itu sudah menunjukkan ada dampak. Mudah-mudahan itu mampu mengetem semua pihak," ujarnya.

Lebih lanjut, masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023. Oleh sebab itu, saat ini para peserta Pemilu 2024 hanya bisa melakukan sosialisasi terkait nomor urut mereka.

Saat ini, ujar Lolly, belum ada ditentukan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon legislatif (caleg). Oleh sebab itu, tak boleh ada yang mengaku capres, cawapres, dan caleg dan melakukan sosialisasi diri.

"Di masa sosialisasi sekali lagi itu hanya berlaku untuk partai, untuk mensosialisasikan nomor urut mereka. Apa batasannya yang boleh dan tidak boleh di masa sosialisasi, yang tidak boleh adalah ada ajakan [untuk memilih salah satu calon tertentu]," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Lolly meminta para partai politik peserta Pemilu 2024, bakal capres, cawapres, dan caleg potensial untuk bersabar dan tak curi waktu kampanye.

"Supaya fokus, supaya publik juga tidak bingung, supaya tidak tercipta kegaduhan maka bersabarlah karena akan ada tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh KPU," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper