Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono mendukung usaha pemerintah melarang impor baju bekas untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.
Ibas, sapaan Edhie, menjelaskan aturan terkait larangan impor pakaian bekas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40/2022. Oleh sebab itu, dia sejalan dengan kebijakan pemerintah.
“Menjamurnya impor pakaian bekas ini dapat membunuh industri lokal. Sehingga kebijakan pemerintah harus menjadi perhatian bersama demi mendukung perkembangan dan kesejahteraan UMKM produksi tekstil dalam negeri. Ya, kita harus pro made in Indonesia," ujar Ibas dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).
Dia juga merasa pakaian bekas impor juga sangat rawat membahayakan kesehatan penggunanya. Meski begitu, Ibas juga merasa pelarangan kegiatan thrifting saja tak cukup karena tidak akan otomatis mengubah kondisi pelaku industri tekstil dalam negeri.
Dari pengalaman para pelaku UMKM di dapilnya, Ngawi, Jawa Timur, kendala utama para pelaku industri tekstil adalah kurangnya bantuan dan fasilitas untuk maju ke tingkat internasional.
“Masalah utama yang mereka hadapi adalah kesulitan bahan baku dan kurangnya akses untuk menembus pasar ekspor, sehingga pemerintah jelas perlu melakukan pendampingan dan membuka akses pasar agar kebutuhan mereka terpenuhi,” jelas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu.
Baca Juga
Oleh sebab itu, Ibas mendorong pelaku Kementerian Perdagangan membuka akses pasar pelaku industri tekstil, terutama UMKM Konveksi agar mampu menembus pasar internasional.
“Dengan demikian, industri tekstil nasional akan dapat bersaing baik dari segi kualitas, maupun kuantitas di pasar internasional,” ungkapnya.