Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ramadan, Bawaslu: Jangan Ada Kampanye Terselubung saat Sedekah

Bawaslu mengingatkan para bakal capres, cawapres dan caleg agar tak memanfaatkan momen sedekah Ramadan untuk kampanye.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 18 Maret 2023  |  14:20 WIB
Ramadan, Bawaslu: Jangan Ada Kampanye Terselubung saat Sedekah
Ilustrasi Pemilu 2024 di Pulau Papua. - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para bakal calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon legislatif (caleg) agar tak memanfaatkan momen sedekah Ramadan untuk melakukan kampanye terselubung.

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya tak melarang orang untuk berbuat kebaikan. Meski begitu, lanjutnya, dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu) mengatakan tak boleh adanya politik uang.

"Yang dilarang UU 7/2017, misalnya menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitung, maupun di masa tenang," jelas Lolly di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).

Dia mengakui pada momen Ramadan atau Bulan Puasa yang akan dimulai pekan depan, akan banyak kegiatan amal. Namun, dia memperingatkan para bakal

Dia mengingatkan bakal capres, cawapres, dan caleg agar momen tidak dimanfaatkan untuk kampanye terselubung.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukan antara berbuat kesolehan, kebaikan, dengan kampanye terselubung. Itu yang enggak boleh. Nah, batasannya UU," ujarnya.

Lolly menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan imbauan ke para partai politik peserta Pemilu 2024, sebagai upaya pencegahan praktik politik uang. Dia menegaskan jika terbukti melakukan politik praktik uang maka akan ada penindakan tegas dari Bawaslu.

"Kalau terbukti maka tentu kita akan proses berdasarkan dengan tata cara yang diatur oleh Perbawaslu, baik Perbawaslu 7, 8 maupun 9, maupun 31 soal Gakkumdu," jelas Lolly.

Meski begitu, dalam penindakan itu, Bawaslu masih punya keterbatasan kuasa sebab hanya bisa menindak peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan saja. Saat ini, belum ada capres, cawapres, dan caleg yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat ini, KPU baru menerapkan 24 partai politik peserta Pemilu 2024, baik tingkat nasional maupun lokal Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Ramadan capres bawaslu
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top