Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramadan, Bawaslu: Jangan Ada Kampanye Terselubung saat Sedekah

Bawaslu mengingatkan para bakal capres, cawapres dan caleg agar tak memanfaatkan momen sedekah Ramadan untuk kampanye.
Ilustrasi Pemilu 2024 di Pulau Papua./Antara
Ilustrasi Pemilu 2024 di Pulau Papua./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada para bakal calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), dan calon legislatif (caleg) agar tak memanfaatkan momen sedekah Ramadan untuk melakukan kampanye terselubung.

Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya tak melarang orang untuk berbuat kebaikan. Meski begitu, lanjutnya, dalam UU No. 7/2017 (UU Pemilu) mengatakan tak boleh adanya politik uang.

"Yang dilarang UU 7/2017, misalnya menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitung, maupun di masa tenang," jelas Lolly di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).

Dia mengakui pada momen Ramadan atau Bulan Puasa yang akan dimulai pekan depan, akan banyak kegiatan amal. Namun, dia memperingatkan para bakal

Dia mengingatkan bakal capres, cawapres, dan caleg agar momen tidak dimanfaatkan untuk kampanye terselubung.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukan antara berbuat kesolehan, kebaikan, dengan kampanye terselubung. Itu yang enggak boleh. Nah, batasannya UU," ujarnya.

Lolly menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan imbauan ke para partai politik peserta Pemilu 2024, sebagai upaya pencegahan praktik politik uang. Dia menegaskan jika terbukti melakukan politik praktik uang maka akan ada penindakan tegas dari Bawaslu.

"Kalau terbukti maka tentu kita akan proses berdasarkan dengan tata cara yang diatur oleh Perbawaslu, baik Perbawaslu 7, 8 maupun 9, maupun 31 soal Gakkumdu," jelas Lolly.

Meski begitu, dalam penindakan itu, Bawaslu masih punya keterbatasan kuasa sebab hanya bisa menindak peserta Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan saja. Saat ini, belum ada capres, cawapres, dan caleg yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat ini, KPU baru menerapkan 24 partai politik peserta Pemilu 2024, baik tingkat nasional maupun lokal Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper