Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis sejumlah terdakwa dari pusaran kasus tersebut, di antaranya mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk. atau Panin (PNBN) Veronika Lindawati.
Veronika divonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana supa terhadap sejumlah pejabat pajak, untuk mengurangi nilai pajak bank swasta tersebut. Alhasil, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepadanya.
Kendati sudah vonis, lembaga antirasuah menyatakan telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memelajari lebih lanjut putusan pengadilan dan fakta hukum dari kasus tersebut.
"Putusan pengadilan dipelajari seperti apa, fakta-fakta hukumnya. Baru kemudian menjadi poin pentingnya di situ. Kalau dari fakta hukum ada keterlibatan pihak lain, ya kami lakukan pendalaman," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).
Seperti diketahui, JPU sebelumnya mendakwa Veronika memberikan suap US$500.000 kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno dan anak buahnya. Komplotan Angin terdiri dari Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Baca Juga
Pemberian suap itu ditujukan agar Angin dan anak buahnya merekayasa hasil perhitungan pajak emiten berkode PNBN itu.
Haji Isam
Selain Bank Panin, kasus ini juga menyeret nama PT Jhonlin Baratama. Konsultan Jhonlin, Agus Susetyo, bahkan telah divonis dua tahun penjara. Sementara itu, Jhonlin merupakan anak usaha dari PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Berdasarkan catatan Bisnis, nama Haji Isam dan pengendali PNBN Mu'min Ali kerap disebut dalam persidangan. Bahkan, nama Mu'min Ali disebut sebagai orang kepercayaan Veronika Lindawati pada surat dakwaan Angin Prayitno.
Sementara itu, nama Haji Isam mencuat pada sidang lanjutan kasus pajak 4 Oktober 2021. Dia disebut meminta Agus Susetyo sebagai konsultan pajak untuk mengondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak.
Mengenai hal tersebut, KPK belum menyatakan secara tegas bakal mengusut fakta persidangan itu. Hal tersebut lantaran belum bersifat fakta hukum.
"Fakta hukum itu baru ada keterkaitan apakah kemudian perbuatannya itu terkait dengan saksi lain dan alat bukti lain, bahwa itu bagian dari kejahatan," ujarnya.
Namun demikian, secara umum Ali menegaskan bahwa akan mendalami kasus tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah dibacakan.
"Tepat [perlu didalami]. Nanti kami pelajari dulu putusannya," tutup Ali.